Mukomuko | mikanews.id – Kesigapan jajaran Polsek Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, kembali ditunjukkan dalam menangani laporan masyarakat. Seorang pria berinisial AB berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sebuah kebun milik warga di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.
Kapolsek Pondok Suguh Ipda Freddy Silaen, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban melaporkan kehilangan sejumlah tandan buah kelapa sawit yang diduga diambil tanpa izin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Bripka Muhammad Efendi dan personel Polsek Pondok Suguh segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut tandan buah kelapa sawit yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Pondok Suguh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Freddy Silaen dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).
Menurut Kapolsek, langkah cepat yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polsek Pondok Suguh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya merespons setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Ia menegaskan bahwa pencurian hasil perkebunan merupakan tindak pidana yang dapat merugikan para petani dan tidak akan ditoleransi. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Pondok Suguh.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun menjadi korban kejahatan. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Pondok Suguh tetap terjaga.





