BerandaDAERAHKasus UU ITE di Payakumbuh Setahun Belum Tuntas, Pelapor Pertanyakan Komitmen Penegakan...

Kasus UU ITE di Payakumbuh Setahun Belum Tuntas, Pelapor Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

PAYAKUMBUH | mikanews – Kasus UU ITE yang dilaporkan seorang wartawan berinisial MW terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Dewi Novita, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Tepat satu tahun sejak laporan diajukan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan yang dapat memberikan kepastian bagi para pihak.

Lambatnya penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan dari pelapor mengenai konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut keterangan MW, laporan tersebut berawal dari unggahan video di media sosial yang diduga berisi pernyataan yang menyerang kehormatan dan nama baik dirinya. Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Payakumbuh agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gelar Perkara Soroti Bukti Video

Kasus UU ITE ini sempat memasuki tahapan gelar perkara sekitar dua bulan lalu. Dalam forum tersebut, penyidik disebut menyampaikan kesimpulan awal bahwa belum ditemukan unsur pidana dengan alasan terlapor dinilai tidak menyebut nama korban secara spesifik.

MW mengaku tidak sependapat dengan kesimpulan tersebut. Ia kemudian memperlihatkan sejumlah rekaman video yang menurutnya secara jelas menyebut identitas dirinya.

Berdasarkan penuturan MW, Wakapolres Payakumbuh yang hadir dalam gelar perkara saat itu meminta agar penyidik melakukan pendalaman kembali terhadap bukti yang telah ditunjukkan.

Menurut MW, arahan tersebut berbunyi agar penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan kembali karena nama yang dimaksud dalam video dinilai telah disebutkan secara jelas.

Namun, setelah arahan tersebut disampaikan, MW menilai perkembangan penyelidikan belum mengalami perubahan yang signifikan.

SP2HP Sebut Masih Menunggu Pemeriksaan Ahli

Kasus UU ITE itu memasuki usia satu tahun pada 20 Juli 2026. Pada tanggal tersebut, MW menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/713/VII/2026/Satreskrim Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap pemeriksaan ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagi MW, alasan tersebut belum menjawab harapannya atas kepastian hukum. Ia mengaku telah beberapa kali menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara, namun jawaban yang diterimanya disebut masih berkaitan dengan proses pemeriksaan para ahli.

MW mempertanyakan lamanya proses tersebut karena menurutnya materi yang dipersoalkan dalam video sudah cukup jelas untuk dilakukan penilaian hukum.

Pelapor Mengaku Kehilangan Kepercayaan

MW juga mengungkapkan bahwa sejumlah advokat di Payakumbuh pernah menawarkan bantuan hukum untuk mengawal perkara tersebut. Namun tawaran itu tidak ia terima.

Ia beralasan keputusan tersebut diambil karena merasa proses yang telah berjalan selama satu tahun belum memberikan kepastian.

Menurut MW, kondisi itu membuat kepercayaannya terhadap penyelesaian perkara melalui proses yang sedang berlangsung semakin berkurang.

Bandingkan dengan Penanganan Perkara Lain

MW turut membandingkan perkara yang sedang dilaporkannya dengan kasus lain yang pernah melibatkan dirinya.

Ia menyebut perkara tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan hingga akhirnya berakhir secara damai.

Perbedaan kecepatan penanganan dua perkara itu, menurut MW, menimbulkan pertanyaan mengenai standar penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, terutama ketika pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik.

MW berharap penyidik dapat memberikan kepastian mengenai tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung, termasuk hasil pemeriksaan para ahli yang hingga kini belum diumumkan.

Publik Menunggu Kepastian

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Satreskrim Polres Payakumbuh mengenai target waktu penyelesaian pemeriksaan ahli maupun perkembangan terbaru penyelidikan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian penegakan hukum serta harapan masyarakat agar setiap laporan diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan status pihak yang terlibat.

Publik menunggu: apakah ini murni kendala teknis, atau ada intervensi tak kasat mata yang membuat hukum tunduk pada kekuasaan?
(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini