BerandaHUKUMPPPJ Angkatan 83 Dibekali Keadilan Restoratif, Jaksa Fri Hartono Tegaskan Peran Strategis...

PPPJ Angkatan 83 Dibekali Keadilan Restoratif, Jaksa Fri Hartono Tegaskan Peran Strategis Dominus Litis

JAKARTA | mikanews – PPPJ Angkatan 83 mendapat penguatan materi strategis mengenai penegakan hukum modern melalui pembekalan yang disampaikan Jaksa Utama Madya Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., pada Senin (27/7/2026).

Materi tersebut menjadi bagian penting dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026 untuk membentuk calon jaksa yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.

PPPJ Angkatan 83 menerima pembelajaran inti pada Kompetensi Bidang Pidana Umum yang disampaikan langsung oleh Fri Hartono, yang juga merupakan ahli hukum pidana, Widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Direktorat C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Dalam pemaparannya, Fri Hartono menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep Keadilan Restoratif menjadi salah satu kompetensi utama yang harus dimiliki setiap calon jaksa.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara adil, serta perlindungan terhadap hak korban, pelaku, dan kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa paradigma penegakan hukum terus berkembang. Oleh karena itu, jaksa dituntut mampu menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan rasa keadilan dan manfaat sosial bagi semua pihak yang terlibat.

Selain membahas keadilan restoratif, Fri Hartono juga menguraikan konsep Dominus Litis, yaitu kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara dalam proses pidana, mulai dari tahap penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurutnya, pemahaman terhadap prinsip tersebut sangat penting karena menempatkan jaksa pada posisi strategis dalam menjaga efektivitas sistem peradilan pidana terpadu. Dengan memahami peran tersebut secara utuh, calon jaksa diharapkan mampu menjalankan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Materi yang diberikan juga mencakup pembahasan mengenai Tiga Pilar Pembaruan Hukum Pidana sebagai dasar penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Ketiga pilar tersebut diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sesi pembelajaran turut dihadiri Edwin Prabowo, S.H., M.H. Kehadiran para pengajar dan praktisi hukum diharapkan semakin memperkuat kapasitas peserta PPPJ Angkatan 83 dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang terus berkembang.

Melalui pembekalan ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam menyiapkan generasi baru insan Adhyaksa yang tidak hanya menguasai aspek hukum secara normatif, tetapi juga memiliki integritas, profesionalisme, serta kemampuan menerapkan pendekatan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. (Din)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini