BANDA ACEH | mikanews — Pengadaan Al-Qur’an senilai Rp19,94 miliar di Aceh menjadi sorotan Transparansi Tender Indonesia (TTI). Lembaga tersebut mempertanyakan kesamaan nilai lima paket pengadaan yang tercantum dalam data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Sorotan TTI disampaikan pada Selasa, 19 Agustus 2026. TTI meminta Dinas Pendidikan Dayah Aceh membuka dokumen pengadaan secara lengkap agar masyarakat dapat menilai apakah perencanaan, harga, spesifikasi, hingga distribusi barang telah sesuai kebutuhan.
Berdasarkan data SIRUP yang disebut TTI, pengadaan Al-Qur’an tersebut dibagi menjadi lima zona.
Zona 1, Zona 2, dan Zona 3 masing-masing tercatat senilai Rp3.988.132.875. Sementara Zona 4 dan Zona 5 masing-masing memiliki nilai Rp3.988.008.000.
Jika lima paket tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp19.940.414.625, atau sekitar Rp19,94 miliar.
Kesamaan nilai tersebut menjadi titik utama perhatian TTI. Menurut lembaga itu, perbedaan wilayah seharusnya dapat menghasilkan kebutuhan yang berbeda, termasuk jumlah dayah, jumlah penerima, dan kebutuhan distribusi.
Namun, kesamaan nilai paket tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Untuk mengetahui kewajaran pengadaan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan.
Koordinator TTI Nasruddin Bahar meminta Dinas Pendidikan Dayah Aceh menjelaskan dasar penetapan nilai masing-masing paket.
“Lima wilayah berbeda—jumlah dayah berbeda, jumlah santri tidak sama, jarak distribusi juga berbeda—tetapi nilai anggarannya nyaris kembar. Publik berhak mengetahui dari mana angka Rp3,988 miliar per zona itu muncul,” kata Nasruddin.
Menurut TTI, penggunaan metode e-Katalog atau e-Purchasing tidak seharusnya menghilangkan informasi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengawasi pengadaan.
Data mengenai jumlah Al-Qur’an, harga satuan, spesifikasi produk, penyedia, hasil negosiasi, serta penerima barang dinilai penting untuk menguji kewajaran penggunaan anggaran.
TTI juga mempertanyakan apakah penyusunan paket tersebut benar-benar dimulai dari kebutuhan masing-masing zona.
“Seharusnya kebutuhan dihitung terlebih dahulu, kemudian muncul nilai anggaran. Bukan anggaran dibagi hampir sama, setelah itu baru dicari kebutuhan untuk menyesuaikan nilai paket,” ujar Nasruddin.
Dengan nilai pengadaan hampir Rp20 miliar, TTI meminta informasi mengenai jumlah eksemplar Al-Qur’an yang dibeli dan harga setiap eksemplar dibuka kepada publik.
Spesifikasi teknis juga dinilai perlu dijelaskan secara rinci. Informasi tersebut antara lain ukuran, jenis kertas, kualitas cetak, bahan sampul, isi terjemahan, tajwid, penerbit, dan komponen biaya distribusi.
Tanpa data tersebut, masyarakat sulit menghitung apakah harga barang yang dibeli pemerintah tergolong wajar.
TTI juga meminta agar identitas penyedia dan penerbit dicantumkan secara jelas. Jika transaksi dilakukan melalui e-Katalog, informasi produk dan nilai transaksi final dinilai perlu dapat ditelusuri sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Selain soal harga, TTI menyoroti tahap setelah pembelian. Menurut TTI, pengadaan dalam jumlah besar harus memiliki jejak distribusi yang jelas. Barang yang dibeli dengan uang negara harus dapat diketahui tujuan akhirnya.
Karena itu, TTI meminta data berupa nama dayah penerima, alamat, jumlah Al-Qur’an yang diterima, tanggal penyerahan, serta berita acara serah terima dibuka atau dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting untuk memastikan barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan benar-benar sampai kepada penerima.
TTI mendorong Inspektorat Provinsi Aceh melakukan pengawasan atau audit berbasis risiko terhadap pengadaan tersebut.
Pemeriksaan yang diminta mencakup proses perencanaan kebutuhan, volume barang, kewajaran harga satuan, spesifikasi teknis, pemilihan produk, transaksi, hingga distribusi kepada penerima.
TTI juga meminta pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Verifikasi terhadap penerima barang di lapangan dinilai penting untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi sebenarnya.
Untuk memperjelas pengadaan tersebut, TTI meminta Dinas Pendidikan Dayah Aceh membuka sejumlah dokumen utama.
Dokumen yang diminta meliputi Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) rinci, spesifikasi teknis, jumlah barang setiap zona, harga satuan, ID produk e-Katalog, nama penyedia dan penerbit, nilai transaksi final, hasil negosiasi, serta daftar dayah penerima.
TTI menilai dokumen tersebut akan membuat masyarakat dapat mengikuti seluruh alur penggunaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga barang diterima.
“Kalau semua proses wajar, buka datanya. Jangan biarkan angka Rp19,94 miliar menjadi teka-teki. Uang publik harus dapat dilacak, dari perencanaan, transaksi, sampai Al-Qur’an itu benar-benar berada di tangan santri dan dayah penerima,” tegas Nasruddin.
Sorotan TTI tersebut merupakan bentuk pengawasan publik dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.
Bagi masyarakat, keterbukaan menjadi bagian penting dalam memastikan pengadaan bernilai besar berjalan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat kepada penerima.
Semakin lengkap dokumen dibuka, semakin mudah publik menguji apakah nilai paket, jumlah barang, spesifikasi, harga, dan distribusinya memiliki dasar yang jelas.
“Keterbukaan informasi pengadaan adalah fondasi tata kelola anggaran yang bersih, dan setiap dokumen wajib dapat diuji demi menjawab hak publik untuk mengetahui kebenaran,” tutup Nasruddin. (Yusuf)





