INDRAMAYU | mikanews — BBM subsidi di Indramayu kembali menjadi sorotan setelah warga mempertanyakan dugaan pengepulan dan penyalahgunaan Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya aktivitas pengumpulan Solar bersubsidi yang diduga berpusat di sekitar sebuah rumah dan mushola di wilayah tersebut. Aktivitas itu disebut berkaitan dengan seseorang berinisial G.
Namun, dugaan tersebut belum menjadi fakta hukum. Belum ada keterangan dari pihak yang disebut maupun hasil pemeriksaan aparat yang dapat memastikan adanya pelanggaran.
Warga juga mempertanyakan dugaan alur pasokan Solar yang disebut berasal dari SPBU Limbangan di Kecamatan Juntinyuat dan SPBU Panyindangan di Kecamatan Sindang.
Pengangkutan BBM tersebut diduga menggunakan kendaraan pikap Colt SS warna hitam dengan pelat nomor berawalan B. Warga menyebut kendaraan tersebut terlihat berulang kali membawa BBM menuju lokasi yang dipersoalkan.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Ke mana Solar bersubsidi tersebut dibawa? Berapa volume yang diperoleh? Siapa pengguna akhirnya? Dan apakah lokasi penyimpanan yang disebut warga memiliki izin sesuai ketentuan?
Atas informasi tersebut, warga meminta aparat kepolisian tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan fakta di lapangan.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pelaksanaan razia dan pengawasan rutin terhadap antrean Solar bersubsidi di SPBU wilayah Indramayu.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pengisian berulang, memeriksa pola pembelian dalam jumlah besar, serta memastikan BBM bersubsidi diberikan kepada pengguna yang memenuhi ketentuan.
Selain antrean di SPBU, warga meminta aparat menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh. Pemeriksaan dapat mencakup asal BBM, volume pembelian, cara pengangkutan, lokasi penyimpanan, hingga tujuan akhir penggunaannya.
Jika ditemukan lokasi yang digunakan untuk menyimpan atau memperdagangkan BBM, legalitas tempat tersebut juga perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Warga meminta kepolisian berkoordinasi dengan pengawas sektor minyak dan gas bumi serta pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses distribusi berjalan sesuai aturan.
Secara hukum, ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan pidana dalam Pasal 55 UU Migas juga mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Karena itu, dugaan yang berkembang di masyarakat perlu dipisahkan secara tegas dari fakta yang telah terbukti. Pemeriksaan lapangan menjadi penting agar tidak terjadi tuduhan sepihak terhadap pihak tertentu.
Warga berharap aparat dapat memeriksa dugaan aktivitas di Tukdana sekaligus menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan pembelian Solar bersubsidi di sejumlah SPBU.
Pengawasan juga diharapkan tidak berhenti pada satu lokasi. Pemeriksaan terhadap pola antrean dan pembelian Solar bersubsidi di SPBU lain di wilayah Indramayu dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi transaksi yang tidak wajar.
Bagi masyarakat, persoalan utama bukan hanya antrean panjang di SPBU. Mereka ingin memastikan subsidi energi yang dikeluarkan negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok pengguna sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penimbunan, pengalihan, atau perdagangan BBM bersubsidi yang melanggar hukum, warga meminta aparat mengambil tindakan sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak muncul tuduhan yang tidak berdasar.
“Pengawasan publik adalah kekuatan, dan penegakan hukum yang tegas adalah jaminan agar BBM bersubsidi benar-benar menjadi milik mereka yang berhak,” ungkap Udin atas nama warga.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat. Apakah dugaan alur Solar bersubsidi dari SPBU menuju lokasi di Tukdana akan diperiksa secara menyeluruh atau justru berhenti sebagai informasi yang beredar di tengah masyarakat. (Eag)





