BANJARMASIN | mikanews — Kanwil BPN Kalimantan Selatan memperkuat transformasi layanan pertanahan dengan dua target waktu yang lebih tegas: pengukuran tanah maksimal 7 hari dan peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai 10 hari kerja.
Terobosan tersebut menjadi bagian dari re-engineering layanan pertanahan yang digagas Kementerian ATR/BPN. Peluncuran secara nasional disebut berlangsung pada 17 Agustus 2026 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dan dihadiri Menteri ATR/BPN.
Di Kalimantan Selatan, program re-engineering akan menjadi pilot project di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin pada 24 September 2026. Tahap tersebut menjadi langkah awal sebelum penerapannya diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Sementara layanan Pengukuran Terjadwal 7 Hari disebut telah berjalan di seluruh Kantor Pertanahan se-Kalimantan Selatan yang mencakup 2 kota dan 11 kabupaten.
Melalui layanan tersebut, pengukuran tanah untuk pendaftaran pertama kali ditargetkan selesai paling lama tujuh hari sejak permohonan terdaftar.
Target waktu ini dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Pemohon tidak lagi hanya menerima informasi bahwa berkas sedang diproses, tetapi memiliki batas waktu layanan yang lebih jelas.
Untuk layanan peralihan hak atas tanah, BPN melakukan re-engineering dengan menata kembali alur pelayanan dari awal sampai akhir.
Proses tersebut melibatkan PPAT, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, BPKPAD sebagai pengelola BPHTB, serta pemohon atau masyarakat.
Dalam skema yang disampaikan, pembagian waktu pelayanan mencakup 2 hari untuk penyelesaian akta oleh PPAT, 3 hari untuk validasi perpajakan atau BPHTB oleh pemerintah daerah, dan 5 hari untuk pendaftaran serta penyelesaian peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Dengan pembagian tahapan tersebut, peralihan hak ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan Budi Kristiyana menekankan bahwa percepatan layanan tidak berarti mengurangi ketelitian dalam pemeriksaan dokumen maupun aspek hukum.
“Percepatan pelayanan tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan ketelitian, aspek hukum, maupun kualitas pemeriksaan,” tegas Budi.
Menurutnya, percepatan dilakukan dengan membenahi alur kerja, mengendalikan setiap tahapan, memanfaatkan teknologi, dan memperkuat koordinasi antar instansi.
Budi juga meminta seluruh pihak yang terlibat memantau setiap tahapan agar batas waktu yang telah ditetapkan benar-benar diperhatikan.
“Tidak ada lagi dokumen yang tertahan tanpa alasan jelas,” ujarnya.
BPN Kalsel menegaskan bahwa re-engineering bukan hanya memindahkan dokumen manual ke sistem digital.
Perubahan utama berada pada cara kerja. Setiap instansi tetap menjalankan kewenangannya, tetapi prosesnya dibuat lebih terhubung, terukur, dan transparan.
“Perubahan terletak pada cara kerja yang lebih terintegrasi, terukur, transparan, dan berbasis teknologi digital, bukan pada pengurangan kewenangan masing-masing instansi,” kata Budi.
Model tersebut membutuhkan koordinasi yang konsisten. Keterlambatan pada satu tahapan dapat memengaruhi proses berikutnya sehingga pengawasan terhadap batas waktu menjadi penting.
Bagi masyarakat, kepastian waktu menjadi salah satu manfaat utama transformasi layanan tersebut.
Pemohon pertanahan dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai waktu penyelesaian layanan. Kepastian tersebut juga dapat mengurangi waktu tunggu dan membantu masyarakat merencanakan penggunaan aset tanahnya.
Proses yang lebih cepat juga berpotensi mempercepat pemanfaatan tanah untuk berbagai kegiatan ekonomi, termasuk investasi, pembangunan, dan transaksi yang sah.
Di sisi lain, pencatatan setiap tahapan secara terukur dapat memperkuat transparansi. Masyarakat memiliki dasar yang lebih jelas untuk mengetahui perkembangan layanan yang sedang diproses.
Transformasi tersebut juga diarahkan untuk mengurangi ketidakpastian dan mempersempit ruang terjadinya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Di momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, BPN Kalsel menempatkan perubahan layanan tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan pasti.
Target tujuh hari untuk pengukuran dan sepuluh hari kerja untuk peralihan hak menjadi ukuran yang harus dikawal bersama oleh BPN dan seluruh pihak yang terlibat.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan program bukan hanya terletak pada aturan atau sistem yang dibuat, tetapi pada konsistensi pelaksanaannya.
Jika setiap tahapan berjalan sesuai target, layanan pertanahan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, terintegrasi, sekaligus tetap menjaga kepastian hukum dan prinsip kehati-hatian. (ESoe)





