BerandaDAERAHAnak Diduga Bunuh Ibu dan Nenek, Polres Pasaman Barat Ungkap Fakta Kasus

Anak Diduga Bunuh Ibu dan Nenek, Polres Pasaman Barat Ungkap Fakta Kasus

PASAMAN BARAT | Mikanews.id — Kasus pembunuhan dua perempuan lanjut usia di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, terungkap. Polres Pasaman Barat menetapkan HB (32) sebagai pelaku dalam kasus yang menewaskan ibu dan nenek kandungnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Pasaman Barat dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. mengatakan, korban dalam kasus tersebut adalah Hapni (65), yang merupakan ibu kandung HB, dan Rohma (90), nenek kandungnya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasinya berada di rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih.

Kedua korban kemudian ditemukan telah meninggal dunia pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban ditemukan oleh salah seorang anaknya.

Ibu dan Nenek Diduga Dipukul dengan Kayu

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Pasaman Barat, HB diduga melakukan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan kayu balok berbentuk bulat.

Hapni disebut dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali menggunakan kayu tersebut.

Setelah itu, Rohma juga dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali dengan menggunakan kayu yang sama.

Polisi menyatakan tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja, dalam keadaan sadar, dan atas keinginan pelaku sendiri.

Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya bukti pendukung lainnya dalam perkara tersebut.

Polisi Sita Kayu dan Pakaian

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu kaos oblong warna cokelat, satu celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, serta satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.

Polisi juga mengamankan satu mukenah, satu baju daster warna pink, satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning dan merah, satu baju daster warna hitam kombinasi kuning, serta satu celana pendek warna cokelat.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Polisi Dalami Informasi Gangguan Jiwa dan Narkotika

Polres Pasaman Barat juga menanggapi informasi yang beredar mengenai kondisi pelaku.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa HB pernah mengalami gangguan jiwa atau menggunakan narkotika.

Namun, polisi belum menyimpulkan hal tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif terhadap HB.

Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta dalam kasus pembunuhan ibu dan nenek di Sungai Aur tersebut.

HB Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, HB dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3).

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Ancaman maksimal perkara pokok tersebut dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan yang dikenakan.

Polres Pasaman Barat menegaskan penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini