PASAMAN BARAT | Mikanews.id — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pasaman Barat memasuki tahap hukum baru. Polres Pasaman Barat menetapkan AS (49) sebagai tersangka setelah diduga menyerang istrinya, Erlina, menggunakan senjata tajam jenis parang.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
Kasus KDRT itu terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Berawal dari Masalah Rumah Tangga
Menurut keterangan polisi, hubungan rumah tangga AS dan Erlina sebelumnya sudah tidak harmonis. Keduanya juga diketahui sudah tidak tinggal dalam satu rumah.
Pada hari kejadian, Erlina datang menemui AS dengan tujuan meminjam alat memasak berupa dandang.
Permintaan tersebut diduga membuat AS marah dan emosi. AS kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan fisik menggunakan parang.
Polisi menyebut parang tersebut diayunkan ke bagian tubuh korban sebanyak dua kali.
Ayunan pertama mengenai bagian kening atau dahi korban. Ayunan kedua mengenai bagian punggung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang disebut cukup serius.
Pelaku Melarikan Diri ke Sumatera Utara
Setelah melakukan aksinya, AS melarikan diri. Polres Pasaman Barat kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.
Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. untuk menangani proses penyidikan kasus tersebut.
Penyidik meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Dari proses penyelidikan itu, polisi memperoleh informasi bahwa AS berada di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian bergerak melakukan penangkapan.
AS berhasil diringkus di wilayah Pematang Siantar pada Selasa (21/7/2026).
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Sita Parang hingga Sepeda Motor
Dalam penyidikan kasus KDRT tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa satu senjata tajam jenis parang, satu baju daster warna oranye campur hitam, satu celana pendek warna dongker, serta dua helai kain warna putih bercorak bunga-bunga.
Polisi juga menyita satu sandal merek ORICON warna hitam campur putih.
Selain itu, petugas mengamankan satu sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa BPKB dan STNK dengan nomor polisi BA 3045 DQ.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas kasus tersebut, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal 5 huruf a UU tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya.
Sementara itu, Pasal 44 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat.
Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta.
Saat ini, Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan penyidikan untuk menyelesaikan berkas perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyerahan atau pelimpahan perkara ke tahap hukum berikutnya. (Aulia)





