PADANG PARIAMAN, Mikanews.id | Masyarakat Nagari Padang Kandang Pulau Aie dibuat resah oleh kegiatan hiburan yang digelar pada Senin malam, 24 Agustus 2026, di sekitar depan Koperasi Merah Putih Korong Batang Darahan dan depan rumah Wali Korong Batang Darahan.
Acara yang disebut-sebut digelar oleh Chandra tersebut mulai berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB dan diduga baru berakhir hingga sekitar pukul 04.00 WIB.
Warga mempertanyakan dugaan tidak adanya izin kegiatan dari pihak kepolisian setempat serta pelaksanaan hiburan yang dinilai melewati batas waktu sebagaimana ketentuan yang disampaikan dalam surat edaran Bupati Padang Pariaman mengenai pembatasan kegiatan hiburan malam.
Menurut keluhan masyarakat, hiburan seharusnya dibatasi hingga sekitar pukul 23.30 WIB, sehingga kegiatan yang berlangsung sampai dini hari dinilai sangat mengganggu ketenangan dan waktu istirahat warga.
“Kami bukan melarang masyarakat mengadakan hiburan. Namun harus ada aturan dan batas waktunya. Jangan sampai kepentingan hiburan mengorbankan kenyamanan masyarakat,” demikian keluhan warga.
Warga juga menyoroti aspek kepantasan dalam pertunjukan tersebut. Mereka mengaku keberatan dengan penampilan penyanyi perempuan yang dinilai terlalu terbuka dan dianggap tidak sesuai dengan norma kesopanan serta nilai sosial masyarakat setempat.
Meski demikian, persoalan terkait perizinan, durasi kegiatan, dan dugaan pelanggaran aturan tersebut perlu diklarifikasi kepada penyelenggara dan pihak berwenang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah nagari tidak tinggal diam. Mereka meminta agar dugaan pelanggaran tersebut diperiksa secara objektif dan apabila terbukti, diberikan teguran maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan kegiatan hiburan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, serta penghormatan terhadap aturan yang berlaku di tengah masyarakat.
Kini publik menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Apakah dugaan pelanggaran batas waktu hiburan ini akan ditindaklanjuti, atau justru dibiarkan menjadi preseden yang dapat terulang kembali di kemudian hari?





