PASAMAN BARAT | Mikanews.id — Karhutla Pasaman Barat menjadi perhatian serius Polres Pasaman Barat. Polisi menegaskan tidak akan membiarkan masyarakat maupun perusahaan membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. menyampaikan imbauan tersebut di ruang kerjanya pada Rabu (26/8/2026).
Kapolres meminta seluruh masyarakat dan pihak korporasi menghentikan praktik pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dapat menimbulkan dampak luas. Selain merusak lingkungan, asap kebakaran dapat menyebabkan polusi udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Karhutla juga dapat berdampak terhadap perekonomian daerah karena kerusakan lingkungan dan aktivitas masyarakat yang terganggu.
Bhabinkamtibmas Turun ke Nagari
Untuk mencegah karhutla sejak dini, Polres Pasaman Barat mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas yang tersebar di setiap nagari.
Personel Bhabinkamtibmas diarahkan mendatangi permukiman warga dan kawasan perkebunan. Mereka memberikan edukasi mengenai cara mengolah lahan yang aman dan tidak merusak lingkungan.
Polres Pasaman Barat juga memperluas sosialisasi melalui media sosial resmi kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan agar informasi mengenai bahaya karhutla dan larangan pembakaran lahan dapat diketahui masyarakat hingga ke pelosok nagari.
Kapolres mengatakan pencegahan menjadi prioritas utama dalam menghadapi potensi karhutla di Pasaman Barat.
Personel di lapangan diminta terus memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mengingatkan warga agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.
Pelaku Pembakaran Terancam Hukuman Berat
Selain melakukan pencegahan, Polres Pasaman Barat menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres menyatakan proses hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pelaku yang sengaja melakukan pembakaran.
Dalam keterangannya, polisi menyebut pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 78 ayat (4).
Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan Polres Pasaman Barat, memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Polres Pasaman Barat mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara mudah untuk membersihkan atau membuka perkebunan.
Warga Diminta Segera Laporkan Titik Api
Polres Pasaman Barat juga mengajak masyarakat ikut membantu mencegah meluasnya karhutla.
Warga diminta segera melapor jika melihat titik api atau menemukan aktivitas pembakaran lahan di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau layanan pesan WhatsApp “Halo Kapolres”.
Respons cepat dari masyarakat dinilai penting agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sejak awal.
Polres Pasaman Barat berharap kerja sama antara kepolisian, masyarakat dan pihak terkait dapat memperkuat pencegahan karhutla di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat. (Aulia)





