BANDA ACEH | Mikanews — Data resmi mengenai jumlah tambang ilegal yang beroperasi di Aceh menjadi sorotan. Kepolisian disebut belum memiliki angka resmi tentang jumlah aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ketiadaan data resmi tambang ilegal dinilai menjadi persoalan serius karena kegiatan pertambangan ilegal dalam skala besar membutuhkan berbagai fasilitas pendukung. Di antaranya alat berat, solar dalam jumlah besar, akses jalan, tenaga kerja, dan jalur pengangkutan hasil tambang.
Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan bagaimana aktivitas dengan kebutuhan sebesar itu belum memiliki data resmi yang terhimpun sebagai dasar penindakan.
Menurut TTI, informasi dari Polsek, Polres, aparat intelijen, pemerintah daerah, dan masyarakat seharusnya dapat dikumpulkan dan dipadukan menjadi satu basis data penindakan.
Sorotan lain tertuju pada aliran bahan bakar minyak (BBM) menuju kawasan tambang. TTI meminta sumber pasokan BBM ditelusuri secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa aktivitas tambang di lokasi.
TTI menilai BBM merupakan bagian penting yang memungkinkan alat berat terus beroperasi. Karena itu, rantai pasokan BBM dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap jaringan tambang ilegal.
“Nyawa ekskavator adalah bahan bakar. Tanpa solar, alat berat tak akan bergerak. Telusuri dari mana BBM berasal, siapa pemasoknya, volumenya, kendaraan pengangkutnya, dan kepada siapa dikirim,” tegas Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
Menurut TTI, pemeriksaan terhadap aliran BBM berpotensi membuka informasi mengenai jaringan yang lebih luas. Penelusuran tidak hanya diarahkan kepada pengangkut atau pengguna BBM di lokasi tambang.
Apabila ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau pasokan BBM untuk kegiatan ilegal, TTI meminta penindakan dilanjutkan kepada pihak yang terbukti membiayai, mengatur, atau mengendalikan kegiatan tersebut.
Penelusuran juga didorong mencakup pemasok BBM, tempat penampungan, aliran pembayaran, pemilik alat berat, hingga pihak yang menjadi penyandang dana.
TTI kemudian mendorong aparat dan pemerintah melakukan pemetaan lokasi tambang secara lengkap berdasarkan laporan dari Polsek dan Polres.
Selain lokasi, seluruh alat berat yang berada di kawasan tambang juga diminta untuk diinventarisasi. Data kepemilikan alat berat dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya.
TTI juga meminta audit terhadap aliran dan distribusi BBM menuju kawasan tambang. Pemeriksaan tersebut mencakup sumber BBM, volume pasokan, kendaraan pengangkut, dan tujuan pengiriman.
Langkah berikutnya adalah menelusuri pemilik alat berat hingga pihak yang menyediakan pendanaan. Dengan demikian, penindakan tidak hanya menyasar pekerja atau pengangkut di lapangan.
TTI juga meminta hasil penertiban disampaikan secara berkala dan terbuka kepada masyarakat. Informasi yang diminta antara lain jumlah lokasi yang ditutup, jumlah ekskavator yang diamankan atau dikeluarkan, jumlah pemasok BBM yang ditindak, serta pihak yang diproses hukum.
“Masyarakat sudah tak butuh ultimatum atau pernyataan indah. Yang dibutuhkan: berapa lokasi ditutup, berapa ekskavator diamankan, berapa pemasok BBM ditindak, dan siapa pemodal yang diproses hukum,” ujar Nasruddin.
Menurut TTI, keberhasilan pemberantasan tambang ilegal harus dapat dilihat melalui hasil yang terukur. Pernyataan penertiban tanpa data hasil tindakan dinilai belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik.
Jika pasokan BBM tetap berjalan dan alat berat masih dapat beroperasi, TTI mempertanyakan sejauh mana pemberantasan tambang ilegal benar-benar dilakukan hingga ke jaringan pendukungnya.
Nasruddin menegaskan publik membutuhkan hasil yang dapat diperiksa, bukan sekadar pernyataan normatif.
“Publik tidak membutuhkan lagi ultimatum dan pernyataan normatif. Publik membutuhkan hasil yang dapat diukur: berapa lokasi ditutup, berapa excavator diamankan atau dikeluarkan, berapa pemasok BBM ditindak, dan siapa pemodal yang diproses hukum,” tegas Nasruddin. (Red)





