Jakarta | Mikanews : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid belum tampil di hadapan publik setelah KPK menetapkan empat orang dekatnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Ia tercatat dua hari berturut-turut tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pada Selasa (15/9/2026), Nusron absen dalam rapat pembahasan pengelolaan aset pemerintah daerah dan BUMD.
Keesokan harinya, Rabu (16/9/2026), ia kembali tidak hadir saat rapat penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2027.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mewakili Menteri pada kedua kesempatan tersebut.
“Beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal,” ujar Ossy tanpa merinci agenda tersebut.
Ossy membantah kabar Nusron sakit dan menyatakan komunikasi dengan menteri tetap berjalan setiap hari, namun tidak mengetahui lokasi persisnya.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan ATR/BPN pada Senin (14/9/2026). Sebanyak 17–19 orang diamankan, termasuk Dirjen Penataan Agraria dan Tata Ruang Lampri, sejumlah Kepala Kantor Pertanahan, pihak swasta, serta orang-orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dan barang bukti elektronik berhasil disita.
Empat orang dekat Nusron ditetapkan sebagai tersangka: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka, namun namanya sudah muncul dalam pemeriksaan saksi.
“Sudah disebutkan dalam pemeriksaan, sedang didalami tim penyidik,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Selasa (15/9/2026).
Sumber internal KPK mengungkapkan sekitar 20 koper dan tas berisi uang senilai Rp100 miliar yang ditemukan di kediaman salah satu pihak terkait, diduga berkaitan dengan Nusron Wahid.
“Uang-uang itu diakui milik Nusron,” kata sumber tersebut.
Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan pembiayaan kegiatan muktamar salah satu organisasi.
Perkara bermula dari pengajuan perpanjangan dan pemecahan HGB atas tanah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sengketa dengan ahli waris.
KPK menduga adanya transaksi suap: Erwin selaku perantara meminta fee yang disepakati Rp1,5 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat.
Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diserahkan kepada Sontang, pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kasus berkembang lebih luas. KPK juga menemukan dugaan suap pengurusan HGB PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar, di mana Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
Selain itu, ditemukan sembilan koper merah berisi uang Rp8 miliar di Lampri serta setoran tunai Rp10 miliar dari rekening Arif pada 7 September 2026.
Presiden Prabowo Subianto melalui Wamen Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan tidak akan ada intervensi.
“Serahkan kepada aparat penegak hukum. Presiden tidak akan ikut campur,” tegasnya.
KPK meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan selesai.
“Informasi terlalu dini dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengondisikan barang bukti,” pungkas Taufik Husein.
Penyidikan masih berjalan, menelusuri jejak aliran dana, asal-usul uang, serta dugaan keterlibatan pihak lain.
(Red)





