Pasaman Barat, Mikanews.id – Polisi menangkap AP (52), seorang pria di Kabupaten Pasaman Barat yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran).
Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas fisik, mental, dan intelektual.
AP diamankan personel Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di sebuah kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan perkara itu kini masih dalam proses penyidikan.
“Korban merupakan anak tiri pelaku yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual,” ujar Agung di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, dugaan persetubuhan terjadi pada Minggu (20/9/2026) pagi di sebuah rumah kontrakan yang ditempati istri AP di Kecamatan Lembah Melintang.
Sebelum kejadian, AP disebut baru kembali dari tempat hiburan malam pada Sabtu malam. Saat tiba di rumah sekitar pukul 08.00 WIB, istrinya tidak berada di tempat.
AP kemudian melihat korban sedang berbaring. Polisi menyebut pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Perbuatan itu kemudian diketahui warga setelah terdengar suara korban yang merintih kesakitan dari dalam kamar.
AP selanjutnya meninggalkan rumah dan melarikan diri. Warga yang mendatangi lokasi menemukan korban dalam keadaan terbaring tanpa mengenakan celana.
Warga sempat mengamankan AP. Namun, ia berhasil meloloskan diri bersama seorang rekannya dan menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kakak kandung korban ke SPKT Polres Pasaman Barat.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari informasi yang diperoleh, keberadaan AP diketahui berada di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak melakukan pencarian.
Setelah dilakukan pengejaran, AP akhirnya ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan di kawasan perkebunan tersebut pada Senin malam.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut AP mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan tindakan tersebut karena ingin melampiaskan nafsu setelah pulang dari tempat hiburan malam.
“Pengakuan dari pelaku, perbuatan persetubuhan terhadap korban dilakukan sebanyak satu kali,” ungkap Kasat Reskrim.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami perkara tersebut, termasuk meminta keterangan yang diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasat Reskrim juga menyebut korban mengalami trauma psikologis setelah kejadian dan sulit diajak berkomunikasi.
AP kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (4), serta ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling rendah 15 tahun dan maksimal 20 tahun.(Yelpi)





