BANYUASIN | mikanews — Kawasan hutan di Pulau Payung, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga mengalami perambahan. Aktivitas pembukaan lahan disebut berlangsung lebih dari satu bulan dan diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Informasi mengenai dugaan perambahan Pulau Payung Banyuasin tersebut dibenarkan seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Keterangan itu disampaikan saat ditemui pada Selasa, 22 September 2026.
Menurut warga tersebut, sejumlah ekskavator terlihat berada di lokasi. Selain alat berat, terdapat pula pondok yang disebut telah berdiri di kawasan hutan.
“Benar ada perambahan hutan di Pulau Payung. Kami melihat di lokasi terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator. Di lokasi juga sudah ada pondok yang berdiri di kawasan hutan,” ujarnya.
Secara administratif kawasan Pulau Payung tercatat sebagai bagian dari kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 866/Menhut-II/2014.
Kawasan tersebut berada dalam wilayah pengelolaan KPHP Unit II Lalan Mangsang Mendis.
Pulau Payung juga memiliki ekosistem mangrove. Ekosistem tersebut memiliki fungsi penting, antara lain membantu melindungi garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota laut, serta berperan dalam penyerapan karbon.
Informasi lain yang beredar di lapangan menyebut adanya seseorang berinisial U dari wilayah Sungsang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan pihak tersebut belum mendapatkan verifikasi resmi dari pihak berwenang.
Ketua DPD BPAN-LAI Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, meminta instansi kehutanan bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Ia menilai dugaan pembukaan kawasan tanpa izin perlu segera diperiksa karena berpotensi berdampak terhadap ekosistem mangrove.
Pemeriksaan, menurut Syamsuddin, perlu mencakup titik koordinat lokasi dan status fungsi kawasan. Legalitas penggunaan lahan juga perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya izin yang sah.
Selain itu, pihak yang mengoperasikan alat berat, tujuan pembukaan kawasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain juga dinilai perlu ditelusuri.
Aspek hukum dalam kasus tersebut juga masih harus menunggu hasil penyelidikan. Bahan informasi yang diperoleh menyebut UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sanksi terhadap kegiatan perusakan hutan yang dilakukan secara tidak sah.
Penerapan pasal dan ancaman pidana dalam perkara tersebut nantinya bergantung pada hasil penyelidikan serta status hukum kawasan dan kegiatan yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan perambahan di Pulau Payung.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang memiliki informasi resmi mengenai aktivitas di kawasan tersebut. (Red)





