BerandaNASIONALOknum Kades Karangasem Gadaikan Motor Sewaan, Rugikan Korban Rp20 Juta

Oknum Kades Karangasem Gadaikan Motor Sewaan, Rugikan Korban Rp20 Juta

Pekalongan | Mikanews : Seorang Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan justru terjerat hukum karena menggelapkan sepeda motor yang disewanya. Unit Reskrim Polsek Wonopringgo, Polres Pekalongan, menangkap oknum Kades Karangasem berinisial ZA (38) pada Selasa (22/9/2026) siang di kawasan Desa Karangasem.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H., menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi sejak 25 November 2025.

Saat itu, ZA mendatangi rumah korban, Budiman Sulistyo (51), di Jalan Mawar, Desa Wonopringgo, untuk menyewa satu unit Honda Scoopy hitam-merah pelat G 4729 AOB selama empat hari dengan tarif Rp75.000 per hari, dan melunasi sewa sebesar Rp300.000.

Namun, motor tidak pernah dikembalikan. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa sehari setelah disewa, kendaraan tersebut langsung digadaikan oleh tersangka kepada pihak lain tanpa izin pemiliknya.

Akibat perbuatan ini, korban menderita kerugian materiil sebesar Rp20 juta.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo.

Setelah penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap tersangka.

Saat diperiksa, ZA mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:

– 1 unit Honda Scoopy lengkap dengan BPKB dan STNK atas nama Ivonia Mellinda
– 1 buah E-KTP tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Jabatan yang diemban tidak melindungi siapa pun dari proses hukum, kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan integritas, bukan disalahgunakan.
(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini