Jakarta | Mikanews : Pemerintah resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026.
Perpres ini merupakan amandemen atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).
Pesantren Kini Berdiri Sendiri, Bukan Lagi Bagian Lainnya;
Perubahan ini menegaskan posisi strategis pesantren di peta pendidikan nasional.
Seperti dijelaskan Menteri Agama, ke depannya urusan pesantren tidak lagi berada di bawah struktur pendidikan Islam, melainkan menjadi satuan kerja mandiri yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pesantren.
Pejabat tersebut sendiri telah dilantik dalam rangkaian sebelumnya.
Langkah ini membuktikan bahwa pesantren — sebagai salah satu pilar pendidikan tertua dan paling berakar di tengah masyarakat — kini mendapatkan perhatian, wadah, dan pembinaan yang lebih fokus, khusus, dan setara dengan jalur pendidikan lainnya.
Semangat baru untuk kemajuan pesantren di seluruh Indonesia kini semakin nyata.
(Red)





