MUKOMUKO | mikanews — Polres Mukomuko, Bengkulu, bergerak cepat mengungkap perkara kekerasan yang menyebabkan seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia di kawasan Pantai Kebun Jarak, Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko.
Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang laki-laki berinisial SY (23), warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Korban diketahui bernama Endar Permana (16), warga Desa Ranah Karya. Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/95/IX/2026/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU tertanggal 24 September 2026.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pantai Kebun Jarak.
Setelah menerima informasi mengenai korban, personel Polres Mukomuko bersama tim gabungan dan unsur terkait mendatangi lokasi pada Kamis, 24 September 2026.
Petugas mengamankan lokasi, melakukan identifikasi, mengumpulkan barang bukti, memeriksa kondisi korban, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas SY. Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Polres Mukomuko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang disampaikan kepolisian, perkara tersebut bermula dari perkelahian antara korban dan SY.
Korban disebut terlebih dahulu mendorong SY menggunakan dada. Setelah itu, korban memukul bagian kepala sebelah kiri, tepat di atas telinga SY.
SY kemudian diduga membalas. Ia disebut memukul bagian kepala sebelah kanan korban, tepat di atas telinga, sekitar tiga kali.
Pukulan berikutnya diarahkan ke bagian mata kiri korban sebanyak dua kali dan bagian bibir sebanyak dua kali.
Menurut keterangan dalam pemeriksaan sementara, SY kemudian mencekik atau menjepit leher korban menggunakan siku tangan kanan selama kurang lebih tiga menit.
Korban selanjutnya berusaha melarikan diri menuju arah pantai. SY disebut mengejar korban.
Dalam pengejaran tersebut, kaki SY tidak sengaja mengenai sepotong kayu berbentuk bulat dengan panjang sekitar 45 sentimeter.
Kayu itu kemudian diambil dan diduga digunakan untuk memukul bagian atas leher belakang korban hingga korban terjatuh dalam posisi terlentang.
Setelah korban terjatuh, pemukulan menggunakan kayu disebut kembali dilakukan ke bagian wajah kiri, dahi, dan mulut korban. Pemukulan tersebut disebut berlangsung sekitar tujuh kali.
SY kemudian diduga kembali mencekik leher korban menggunakan siku tangan kanan hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah itu, SY disebut meninggalkan korban untuk sementara dan kembali ke lokasi sebelumnya.
Di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang, antara lain rokok merek TREND berisi 17 batang dan air tuak.
Dalam keterangan sementara yang disampaikan kepolisian, SY kemudian mengambil sisa air tuak serta baju milik korban yang berada di atas rumput.
Baju tersebut disebut digunakan untuk membersihkan wajah korban sebelum dibuang di lokasi yang berbeda dari tempat sandal korban ditemukan.
SY kemudian kembali duduk dan melihat kondisi sekitar.
Setelah memastikan keadaan sekitar sepi, ia disebut mengambil sepeda motor Honda CRF milik korban.
Korban kemudian diduga dibawa menggunakan sepeda motor tersebut dengan posisi terlentang melintang di atas kendaraan.
Kepala korban berada di sebelah kiri, sedangkan kaki berada di sebelah kanan.
SY kemudian membawa korban bersama sepeda motor menuju pinggir laut hingga kakinya menyentuh air laut.
Setelah itu, korban dan sepeda motor tersebut disebut dijatuhkan ke dalam air laut.
SY kemudian mengambil jaket dan helm miliknya sebelum meninggalkan kawasan Pantai Kebun Jarak menuju wilayah Lunang Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Mukomuko.
Di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, sepeda motor Honda CRF tersebut disebut disembunyikan.
Kunci sepeda motor kemudian diselipkan pada pohon kelapa sawit yang berjarak sekitar satu tanaman dari lokasi kendaraan disembunyikan.
Dalam pemeriksaan kondisi korban, polisi menemukan sejumlah luka.
Luka tersebut antara lain lebam pada kepala bagian samping kiri yang diduga akibat benturan benda tumpul, lebam pada kedua mata, serta tiga luka robek pada bibir bagian atas.
Selain itu ditemukan lebam pada bagian belakang bawah kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul dan jejas kemerahan pada bagian leher.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu terdiri dari celana jeans abu-abu, celana dalam hitam, kalung rantai warna kuning keemasan, ikat pinggang hitam, serta STNK dengan nomor polisi BD 4525 TK.
Polisi juga mengamankan jaket hoodie hitam, satu unit Honda CRF tipe T4G02T31L0 M/T dengan nomor polisi BD 4525 TK, helm putih merek HRV, dan satu potongan kayu.
Pada sepeda motor tersebut ditemukan bercak darah di bagian mesin.
Barang lainnya yang diamankan berupa satu bungkus rokok merek TREND berisi 17 batang, kaus merah, sepasang sandal Crocs putih, serta dua bungkus plastik berisi bekas air tuak.
Sementara itu, satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro Max masih dalam pencarian.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., mengatakan pengamanan terduga pelaku merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah polisi menerima laporan mengenai perkara tersebut.
“Kurang dari 1×24 jam, Polres Mukomuko melalui Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku dalam perkara ini,” kata Riky.
Menurutnya, pengamanan tersebut bukan akhir dari proses hukum. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif, keterangan saksi, alat bukti, dan fakta lain yang berkaitan dengan perkara.
Riky menegaskan penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Ia juga mengapresiasi personel yang bekerja di lapangan serta masyarakat dan unsur terkait yang membantu proses pengungkapan perkara.
Polres Mukomuko mengimbau masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Setiap perkembangan akan kami sampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Riky.
Atas perkara tersebut, SY dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian menyebut sangkaan tersebut memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Mukomuko memastikan proses penyidikan masih berjalan.
Polisi juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk mengetahui lingkungan pergaulan dan aktivitas anak di luar rumah.
Orang tua diminta membangun komunikasi dengan anak dan memberikan pemahaman mengenai bahaya kekerasan serta minuman keras.
Dalam perkara ini, status SY masih sebagai terduga pelaku. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. (Red)
Sumber: Humas Polres Mukomuko





