BANDA ACEH | mikanews — Curanmor di Banda Aceh terungkap setelah Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15), Jumat dini hari, 25 September 2026.
Keduanya diamankan sekitar pukul 01.20 WIB karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Geuce Meunara dan Banda Raya.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan pada Sabtu, 26 September 2026, oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono atas nama Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua remaja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi mendatangi kediaman FM. Petugas kemudian mengamankannya dan berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan perkara, FM mengakui keterlibatannya bersama RKF.
Polisi selanjutnya mendatangi rumah RKF. Remaja tersebut juga diamankan dan mengakui keterlibatannya.
Dari keterangan kedua pelajar itu, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian.
Satu unit Yamaha Mio Soul ditemukan di rumah warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Sementara satu unit Honda Supra diketahui telah dijual ke tempat pembelian barang bekas dengan harga Rp700 ribu. Kendaraan tersebut kemudian berhasil diamankan polisi.
Kedua sepeda motor kini dibawa ke Markas Polresta Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang sebelumnya diterima kepolisian.
Perkara pertama dilaporkan Firdaus (51), warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya, pada 13 Juli 2026.
Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BL 6588 JE dilaporkan hilang ketika pemiliknya hendak melaksanakan salat Subuh berjemaah di Masjid Gampong Geuceu Kayee Jato.
Pencarian di sekitar lokasi saat itu tidak menemukan kendaraan tersebut. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir sekitar Rp6 juta.
Perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 5 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.
Penanganan perkara ini mendapat perhatian khusus karena kedua terduga pelaku masih berusia anak.
Kompol Dizha menyatakan Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, jaksa penuntut umum, dan pihak terkait lainnya.
“Mengingat kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, jaksa penuntut umum, serta pihak terkait lainnya. Penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kompol Dizha.
Polisi tetap melakukan tahapan penanganan perkara, mulai dari pengumpulan keterangan, pengamanan, gelar perkara, hingga menentukan arah proses hukum.
Dalam proses tersebut, kepolisian menyatakan penanganan terhadap kedua pelajar akan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Di sisi lain, polisi juga mengamankan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perkara ini mempertemukan dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan, yakni penanganan dugaan pencurian kendaraan bermotor dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Polresta Banda Aceh menyatakan proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan dan masa depan kedua pelajar tersebut. (Yf)





