SOPPENG | mikanews — Perubahan APBD Kabupaten Soppeng 2026 resmi disepakati dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Soppeng, Kamis, 25 September 2026.
Kesepakatan perubahan APBD tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta seluruh program yang telah masuk dalam dokumen perubahan anggaran segera dilaksanakan.
Namun, ia menegaskan percepatan pelaksanaan program tidak boleh mengabaikan ketepatan sasaran, kualitas pekerjaan, dan aturan yang berlaku.
“Seluruh OPD harus segera melakukan langkah percepatan terhadap program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Tetapi tetap perhatikan ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suwardi.
Menurut Bupati, anggaran daerah harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Soppeng atas proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Suwardi menilai kesepakatan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengarahkan kebijakan anggaran sesuai kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
“Ini menunjukkan kesamaan komitmen: kebijakan anggaran tetap diarahkan pada kepentingan masyarakat serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Suwardi.
Setelah disepakati dalam rapat paripurna, naskah Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 selanjutnya dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk menjalani evaluasi.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan disempurnakan bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan secara resmi.
Sambil menunggu tahapan tersebut, Bupati meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan langkah percepatan terhadap program dan kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen anggaran.
Suwardi mengingatkan bahwa pelaksanaan anggaran tidak cukup hanya mengejar kecepatan.
Program yang tidak tepat sasaran berpotensi membuat penggunaan sumber daya tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, setiap pelaksanaan kegiatan harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain belanja daerah, Bupati juga memberikan perhatian terhadap penguatan pendapatan daerah.
Unit kerja yang menangani pendapatan diminta meningkatkan pengawasan sekaligus mengembangkan sumber penerimaan daerah secara terukur.
Namun, peningkatan pendapatan tersebut tidak boleh dilakukan dengan memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat.
“Kita perkuat intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan secara terukur. Tetapi, jangan sampai memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pesan tersebut menempatkan peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan masyarakat sebagai dua hal yang harus berjalan bersamaan.
Bupati juga menekankan bahwa pembangunan Soppeng membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan terus menjaga sinergi dalam mendukung pembangunan.
Perubahan APBD 2026 diharapkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Soppeng.
“Mari kita wujudkan pembangunan yang benar-benar bermanfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ajak Suwardi.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Soppeng, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj. Sekretaris Daerah bersama pejabat eselon, insan pers, serta perwakilan masyarakat Kabupaten Soppeng. (Red)





