Tilatang Kamang | Mikanews — Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, menjadi ruang perjumpaan budaya, kreativitas dan kuliner dalam kegiatan Nagari Creative Hub (NCH) yang berlangsung selama dua hari, Sabtu–Minggu, 26–27 September 2026.
Gelaran Nagari Creative Hub (NCH) bukan sekadar pesta budaya dan kuliner.
Ia adalah pernyataan tegap: warisan leluhur yang perlahan meredup kini dihidupkan kembali bukan sekadar untuk dipamerkan, melainkan untuk membentengi jati diri generasi penerus dari gelombang zaman yang tak kenal ampun.
Hadir mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Asisten I Ahmad Muzaki menyampaikan kabar gembira: gagasan NCH kini telah tumbuh di 32 nagari se-Kabupaten Agam.
Sebuah jejak nyata bahwa semangat ini bukan sekadar mimpi, melainkan kenyataan yang berakar subur di tanah sendiri.
Muzaki menyampaikan penghargaan tulus kepada Walinagari Koto Tangah dan Bupati Agam atas dukungan penuh.
“NCH bukan proyek administrasi pemerintahan. Ia lahir dari rahim masyarakat hukum yang telah berkembang berabad-abad — tempat Ninik Mamak, Bundo Kanduang, dan seluruh elemen nagari menjalankan perannya membentuk karakter warga.”tegas Muzaki.
Dahulu, tanah Minangkabau melahirkan tokoh-tokoh yang namanya bergema hingga kancah dunia.
Namun kini, cahaya itu perlahan meredup.
Penyebabnya sederhana namun memilukan: budaya dulu diturunkan lewat lisan, dan lisan itu perlahan hilang.
Perpindahan, pernikahan antarsuku, serta perubahan gaya hidup membuat generasi muda tak lagi mengenal akarnya.
Kini gelombang zaman membawa ancaman nyata yang tak lagi hanya hinggap di kota — melainkan masuk hingga ke pelosok desa:
– Tidak kurang dari 8.000 kasus perceraian tercatat;
– Narkoba tak lagi terbatas pada kelompok tertentu, kini menyentuh nagari dan desa;
– Judi daring, kekerasan, hingga penyimpangan perilaku menggerus tatanan kehidupan;
– Pengaruh asing yang tak sejalan dengan nilai luhur mengaburkan jati diri anak bangsa.
“Ini adalah luka yang mengancam masa depan anak-anak kita. Jika dibiarkan, apa yang akan kita wariskan kepada generasi berikut?” tegasnya.
Budaya bukan sekadar tontonan, tapi Ia pembentuk Karakter,
Di sinilah letak makna sesungguhnya NCH.
Seni dan budaya bukan sekadar hiburan, ia adalah fondasi karakter.
Setiap gerak silat, lantang randai, tarian yang dipentaskan, menyimpan pesan turun-temurun:
– Silek mengajarkan keberanian melindungi yang lemah;
– Randai melatih kerja sama dan kesetaraan;
– Tari dan kuliner menanamkan keindahan budi pekerti serta kasih sayang.
NCH hadir sebagai wadah ganda: tempat kreativitas anak muda berkembang, sekaligus tempat lembaga adat, Ninik Mamak dan Bundo Kanduang kembali membimbing, melindungi, dan mengarahkan langkah generasi.
Masjid Menjadi Pusat Kreativitas, Bukan Sekadar Tempat Ibadah
Mewakili Bupati Agam, Nelson menyampaikan apresiasi sekaligus arahan: di era digital, nagari harus mampu berdaya.
Pemuda didukung penuh, dan masjid dijadikan ruang yang dimanfaatkan generasi muda — tempat bersih, tempat berkreasi, tempat bersujud dan berkarya.
“Kaya budaya memang, tetapi banyak yang belum menyadarinya. 32 nagari berbasis masjid: tempat ibadah sekaligus pusat gagasan positif. Sediakan ruang untuk hal-hal yang membangun, ajak semua bergerak bersama,” ujarnya.
Momen paling menyentuh hati adalah saat anak-anak nagari tampil di panggung.
Dengan kepolosan sekaligus ketegasan, mereka menampilkan budaya leluhur, bukti nyata bahwa NCH bukan janji kosong, melainkan benih yang mulai tumbuh.
Melihat mereka, hadirin menyadari:
warisan ini tidak akan putus. Proyek ini luar biasa bukan karena megahnya panggung, melainkan karena tanggung jawab yang kini diemban ke tangan mereka.
Lembaga nagari pun berketetapan hati:
kegiatan keramaian dibatasi hingga waktu Magrib. Bukan mengekang, melainkan menjaga , karena kegelapan malam sering membawa pengaruh buruk yang mengintai anak-anak.
Ini bukan larangan tanpa alasan, melainkan kasih sayang yang dibentuk menjadi aturan.
NCH bukan milik satu nagari.
Ia adalah gerakan yang layak diadopsi ke daerah lain.
Seluruh kegiatan dipublikasikan di media sosial, agar para perantau di mana pun berada tahu: rumah masih berdiri, pintu tetap terbuka, dan budaya tetap hidup.
Ketua panitia menegaskan keselarasan hukum:
NCH sejalan dengan Pasal 32 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan terkait Nagari/Kampung Kreatif dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat, menjadikan budaya sebagai fondasi kemajuan, bukan penghalang masa depan.
“Masa depan yang cerah dibangun di atas masa lalu yang dihormati. Merawat akar, mekar di dahan, menyebarkan manfaat ke seluruh penjuru.”terang salah seorang tokoh.
Harapannya sederhana namun agung: pelita yang dinyalakan di 32 nagari Agam terus menyala di Medan nan Bapaneh, di hati setiap warga, dan di langkah anak cucu selamanya.
(Ymn)





