BerandaDAERAHAnggota DPRD, Sulaiman, Resed dan Serahkan Kepesertaan BPJS

Anggota DPRD, Sulaiman, Resed dan Serahkan Kepesertaan BPJS

Pasaman Barat, mikanews.id – Anggota DPRD Pasaman Barat, Sulaiman, melaksanakan reses sekaligus menyerahkan kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan kepada 447 penerima manfaat melalui pokok pikiran (Pokir) tahun 2026.

Reses sekaligus penyerahan kartu kepertaan BPJS itu berlangsung di Jorong Rabi Jonggor, Nagari Bahoras dan Jorong Trans Muara Kiawai, Nagari Muaro Kiawai Selatan, kedua lokasi itu berada di Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, kata Sulaiman, melalui akun WhatsApp, Senin (28/9).

Agenda reses anggota DPRD dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Pasaman Barat, hari Minggu (27/9) kemarin, kata Sulaiman, dihadiri Kepala Dinas Transnaker dan Bakaruddin Pasaman Barat bersama Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman Barat, Yuliando.

Program tersebut memberikan perlindungan bagi peserta, termasuk santunan kematian, perlindungan kecelakaan kerja, dan manfaat pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan diserahkannya kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah warga di Dua Nagari di Kecamatan Gunung Tuleh, kata Sulaiman, diharapkan bisa dimanfaatkan dengan maksimal. Sehingga keberadaan kartu BPJS Ketenagakerjaan memang dirasakan para pemiliknya.

Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Yulianto, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara program jaminan sosial. Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja.

Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong, yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta.

Pemerintah Kabupaten Kendal mendorong agar masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Disampaikan, masyarakat pekerja di Kabupaten Kendal yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 38 persen.

Sementara, sisanya yang belum mendaftar kebanyakan bekerja pada sektor informal, yaitu petani, nelayan, dan pedagang pasar, katanya menambahkan. (gmz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini