BerandaDAERAHPolemik Balai Adat Sigamak-Gamak, Iwat Endri Tegaskan ABS-SBK

Polemik Balai Adat Sigamak-Gamak, Iwat Endri Tegaskan ABS-SBK

PEKANBARU | mikanews — Polemik Balai Adat Sigamak-Gamak di Nagari Hulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, memicu penolakan dan keresahan di tengah masyarakat.

Persoalan Polemik Balai Adat Sigamak-Gamak tersebut mendapat perhatian praktisi hukum sekaligus pengacara asal Luak Limo Puluah yang kini bertugas di Pekanbaru, Riau, Iwat Endri, S.H., M.H.

Iwat yang juga menjabat Ketua Gonjong Limo Kota Pekanbaru, didampingi Wakil Ketua Amrizal Bukhari, S.T., menyampaikan pandangannya pada Senin (28/9/2026).

Ia menegaskan setiap kegiatan yang membawa nama adat harus mengikuti ketentuan adat yang berlaku. Hal itu termasuk prosesi pengukuhan panghulu maupun peresmian balai adat.

Menurut Iwat, prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) harus menjadi pijakan dalam setiap prosesi adat Minangkabau.

“Gelar adat, terutama Panghulu, bukan sekadar seremonial. Di dalamnya melekat tanggung jawab moral, hukum adat, dan syariat Islam,” tegas Iwat.

Ia menilai prosesi pengukuhan tidak dapat dilakukan hanya dengan pertimbangan seremoni. Ada ketentuan adat dan syariat yang menurutnya harus dipenuhi.

“Maka seluruh prosesi pengukuhan wajib tunduk pada ABS-SBK serta kaidah adat nan kawi, syarak nan lazim,” lanjutnya.

Polemik Balai Adat Sigamak-Gamak muncul setelah adanya kekhawatiran dari masyarakat dan tokoh adat mengenai dugaan penggunaan atribut kebesaran niniak mamak oleh pihak yang dinilai belum memenuhi kriteria hukum adat maupun syariat Islam.

Iwat mengingatkan bahwa penggunaan simbol dan atribut adat harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam adat Minangkabau.

Menurut dia, tindakan yang bertentangan dengan syara’ dipandang tidak dapat dibenarkan dalam kerangka hukum adat Minangkabau.

“Penggunaan simbol adat oleh pihak yang tidak memenuhi ketentuan dipandang sebagai kekeliruan yang mencederai marwah bersama,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan dalam prosesi adat perlu dilakukan dengan kehati-hatian.

Menurut Iwat, pergeseran nilai dalam sebuah prosesi dapat berdampak terhadap struktur sako dan pusako yang diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, ia meminta Kerapatan Adat Nagari, para niniak mamak dan panitia penyelenggara lebih cermat dalam menjalankan setiap kegiatan yang mengatasnamakan adat.

Iwat tidak mempersoalkan adanya inovasi dalam penyelenggaraan kegiatan adat. Namun, inovasi tersebut menurutnya tidak boleh menghilangkan prinsip dasar adat.

“Penyelesaian sengketa pun tidak boleh didasari ego kelompok, melainkan dikembalikan ke musyawarah kerapatan adat yang sah,” katanya.

Ia mendorong persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat dengan merujuk pada cupak nan duo, yakni cupak usali dan cupak buatan.

Bagi Iwat, mekanisme tersebut penting agar persoalan adat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Kembali duduk bersama, menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Demi menjaga kerukunan dan memastikan adat tetap tegak di atas ABS-SBK,” ajaknya.

Di tengah polemik tersebut, masyarakat disebut mendesak adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap persoalan yang muncul.

Pertemuan bersama para pemangku adat juga didorong untuk dilakukan agar persoalan dapat dibahas melalui mekanisme adat yang dianggap sah.

Harapannya, penyelesaian polemik Balai Adat Sigamak-Gamak tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas sekaligus tetap menjaga marwah tradisi dan ketentuan adat yang berlaku.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini