PASAMAN BARAT | Mikanews.id — Revitalisasi 83 sekolah di Pasaman Barat dengan total anggaran Rp57,88 miliar mendapat pengawasan lebih ketat. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melibatkan pendampingan hukum dan pengawasan internal untuk memastikan pembangunan tahun 2026 berjalan sesuai aturan.
Pengawasan tersebut diarahkan agar pekerjaan memenuhi empat sasaran utama, yakni tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Komitmen itu ditegaskan dalam Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Program Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah serta Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pendataan Aset Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin, 5 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Pendidikan Pasaman Barat. Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, Kepala Dinas Pendidikan Imter Pedri, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, perwakilan BKAD, serta kepala sekolah TK, SD dan SMP bersama pemangku kepentingan terkait.
Pemkab Ingatkan Mutu Bangunan
Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat Imter Pedri mengatakan revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sebagai penunjang proses belajar mengajar.
Menurut Imter, peningkatan mutu pendidikan harus didukung fasilitas sekolah yang layak, aman dan memadai.
Sejumlah sekolah masih menghadapi persoalan fisik bangunan dan fasilitas. Di antaranya atap bocor, plafon rusak, sanitasi yang belum layak serta perabot sekolah yang sudah aus.
“Revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi bagi masa depan pendidikan. Karena itu, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku,” tegas Imter.
Ia meminta kepala sekolah penerima bantuan yang melaksanakan pembangunan secara swakelola untuk menjaga kualitas pekerjaan, transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Bangunan yang telah direvitalisasi juga diharapkan dapat digunakan dalam jangka panjang melalui pekerjaan yang berkualitas dan pemeliharaan secara berkala.
“Saya tidak ingin bangunan yang baru diserahterimakan justru sudah mengalami kerusakan. Rekomendasi kami jelas, laksanakan petunjuk teknis dengan sebaik-baiknya dan jangan menyimpang dari aturan,” ujarnya.
Kejaksaan Soroti Risiko Penyimpangan
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani menegaskan peran Kejaksaan dalam pengawalan hukum dan pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis sektor pendidikan.
Pengawalan tersebut berdasarkan Surat Pengamanan Pembangunan Strategis (SP-PPS) Kejaksaan Agung Nomor 54 dan 55, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hingga Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Kita ingin revitalisasi sekolah selesai tanpa masalah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima, serta benar-benar memberikan manfaat bagi siswa. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikurangi demi keuntungan pribadi. Kami hadir untuk mencegah penyimpangan dan pungutan liar,” kata Tjut Zelvira.
Ia meminta kepala sekolah dan pelaksana kegiatan segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) selama pekerjaan berlangsung.
Hal tersebut menjadi perhatian karena waktu pelaksanaan pekerjaan tersisa sekitar dua bulan menjelang akhir Desember 2026.
Selain batas waktu, kondisi cuaca juga perlu diantisipasi agar tidak menghambat penyelesaian pekerjaan.
Tjut Zelvira kembali mengingatkan seluruh pihak agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel serta memastikan pekerjaan selesai sesuai target dan ketentuan.
Inspektorat Buka Pendampingan
Inspektur Daerah Pasaman Barat Emnita Nadirua menyatakan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) siap memberikan konsultasi dan pendampingan kepada kepala sekolah.
Pendampingan terutama berkaitan dengan tata kelola keuangan dan kelengkapan administrasi.
Hal itu mencakup pengelolaan dana revitalisasi maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami memahami bahwa kepala sekolah pada dasarnya adalah pendidik yang juga harus menjalankan tugas pengelolaan keuangan. Karena itu, Inspektorat bersama Kejaksaan membuka ruang pendampingan agar pengelolaan anggaran sesuai ketentuan dan kepala sekolah terhindar dari persoalan hukum akibat ketidakpahaman administrasi,” jelas Emnita.
Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi serta penyelesaian seluruh pekerjaan sesuai target tahun anggaran 2026.
Dengan pengawasan dari Kejaksaan dan Inspektorat, Pemkab Pasaman Barat menempatkan kualitas pekerjaan, ketepatan penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap aturan sebagai perhatian utama dalam revitalisasi 83 sekolah tersebut. (Aulia)





