PASAMAN BARAT , Mikanews.id — Pencurian excavator di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang lelaki berinisial YA (22), yang diduga mencuri panel dan elektrik komputer alat berat.
YA diringkus di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.
Kasus pencurian excavator itu bermula ketika alat berat milik Handro Donal sedang terparkir di Jalan Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 11.58 WIB.
Saat diperiksa, korban mendapati satu panel dan satu elektrik alat berat miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada YA setelah petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga hasil curian hendak dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung bergerak mencari keberadaan YA.
Petugas akhirnya menemukan YA di kawasan RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Tanpa perlawanan, YA diringkus di sebuah rumah kontrakan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya kepada petugas.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah panel excavator dan satu buah elektrik excavator.
Kasat Reskrim mengatakan pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Saat ini, YA bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Aulia)





