BerandaNASIONALApresiasi dan Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kejaksaan

Apresiasi dan Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kejaksaan

Surabaya | Mikanews : Apresiasi dan evaluasi pelaksanaan Zone Integritas di lingkungan Kejaksaan melalui kegiatan Halo RB. pada hari Rabu, (16/04/2025) di ikuti oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., yang juga di dampingi Jajaran Asisten, Koordinator beserta Tim WBK/WBBM.

Kegiatan “Halo RB” edisi April 2025 secara dare tersebut bersama Kepala Biro Perencanaan (Karocana) Kejaksaan Agung RI, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., secara Virtual.

Fokus utama dalam Halo RB kali ini adalah apresiasi dan evaluasi terkait pelaksanaan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kejaksaan.

Karocana Tiyas Widiarto menyampaikan penghargaan atas pencapaian gemilang Kejaksaan di tahun sebelumnya, di mana sebanyak 21 satuan kerja (satker) berhasil meraih predikat WBK.

“Keberhasilan 21 satker meraih predikat WBK merupakan pencapaian yang patut dibanggakan. Namun, lebih dari sekedar predikat, hal ini juga membawa tanggung jawab besar bagi setiap personel di satuan kerja tersebut. Profesionalitas, integritas, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan prima harus menjadi outcome nyata dari keberhasilan ini,” tegas Karocana Tiyas Widiarto dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, dalam Halo RB kali ini juga dilakukan rekapitulasi dan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan ZI di berbagai level.

Kepatuhan satuan kerja dalam pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) menjadi salah satu parameter teknis yang di bahas secara terarah dan di ukur.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembangunan ZI berjalan sesuai dengan target dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan.

Di harapkan, melalui evaluasi yang berkelanjutan dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran, semakin banyak satuan kerja di lingkungan Kejati Jatim yang dapat meraih predikat WBK/WBBM, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan semakin meningkat.*Mika

@red.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini