MUKOMUKO | mikanews — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antarwaktu di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, belum mendapatkan calon. Meski pendaftaran telah dibuka dalam dua gelombang, hingga Rabu (21/10/2026), belum ada warga yang mendaftarkan diri.
Kondisi ini membuat proses pemilihan kepala desa antarwaktu belum dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Pemerintah desa dan panitia pemilihan masih membuka kesempatan bagi warga yang ingin mencalonkan diri hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran pada 24 Oktober 2026.
Sekretaris Desa Bukit Harapan, Supariat, menjelaskan bahwa pendaftaran gelombang pertama berlangsung pada 1–15 Oktober 2026. Karena tidak ada warga yang mendaftar, panitia kembali membuka pendaftaran gelombang kedua pada 16–24 Oktober 2026.
“Sekarang sudah dibuka kembali pendaftaran tapi belum ada juga yang mendaftar, dan jika pendaftaran kedua tidak ada juga yang mendaftar, dilakukan musyawarah dengan BPD, maka kembali lagi ke Pejabat Kepala Desa,” kata Supariat saat ditemui di kantornya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga masa perpanjangan berjalan, panitia belum memperoleh calon untuk mengikuti pemilihan kepala desa antarwaktu di Desa Bukit Harapan.
Ketua Panitia Pilkades Antarwaktu Desa Bukit Harapan, Berlin, juga membenarkan belum adanya pendaftar. Melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/10/2026), ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut masih berlangsung meskipun pendaftaran gelombang kedua telah dibuka.
“Sampai saat ini belum ada yang mendaftar untuk pilkades antar waktu,” tulis Ketua Pilkades Antarwaktu, Berlin.
Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Air Rami, Andri Kusnadi, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bukit Harapan dan Sekretaris Kecamatan Air Rami, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pendaftaran yang masih tersedia.
Menurut Andri, partisipasi warga, termasuk generasi muda, diperlukan agar Desa Bukit Harapan dapat memiliki kepala desa definitif melalui mekanisme pemilihan antarwaktu.
“Pendaftaran sudah dibuka, kami menghimbau kepada warga dan generasi muda untuk mencalonkan diri untuk pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui musyawarah, agar Bukit Harapan dapat dipimpin kades definitif,” kata Andri di ruang kerjanya pada 19 Oktober 2026.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, menjelaskan kemungkinan yang terjadi apabila sampai akhir masa pendaftaran tidak ada warga yang mencalonkan diri.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Rabu (21/10/2026), Abdul Hadi menyampaikan bahwa apabila tidak ada calon hingga batas akhir pendaftaran, termasuk setelah perpanjangan, proses pemilihan kepala desa antarwaktu dinyatakan batal. Dalam kondisi tersebut, penjabat kepala desa tetap menjalankan tugasnya.
Abdul Hadi juga menjelaskan mekanisme apabila hanya satu orang yang mendaftarkan diri setelah masa pendaftaran diperpanjang. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, panitia pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat mengenai penetapan calon.
Jika kesepakatan tercapai, pemilihan kepala desa antarwaktu dengan satu calon dapat dilanjutkan melalui Musyawarah Desa. Namun, apabila panitia dan BPD tidak mencapai mufakat, proses pemilihan dinyatakan batal.
Dalam kondisi tersebut, penjabat kepala desa tetap melaksanakan tugas hingga kepala desa terpilih melalui pemilihan kepala desa serentak.
Dengan batas akhir pendaftaran gelombang kedua pada 24 Oktober 2026, masyarakat Desa Bukit Harapan masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri. Keputusan mengenai kelanjutan proses pemilihan akan bergantung pada hasil pendaftaran dan mekanisme yang berlaku. (Red)





