Jakarta | Mikanews : Kejaksaan agung (Kejagung) melalui Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), menggelar rekontruksi kasus suap di Pengadilan Negeri dan perintangan penanganan perkara, terhadap tersangka MS, tersangka AR, tersangka WG, tersangka MAN, tersangka ABS, tersangka AM, tersangka DJU dan tersangka MSY. pada Senin, (28/04/2025), di Jakarta.
Rekonstruksi tersebut di gelar sebagaimana fakta-fakta yang di tuangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing tersangka maupun sebagai saksi.
Rekontruksi itu untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.
Oleh karenanya, Penyidik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengelar rekonstruksi.
Adapun agenda gelar rekonstruksi tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.
Untuk di ketahui, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.
Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.
Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh tersangka dan Saksi. *Mika.
(Syamsuri).






