Pasaman Barat, Mikanews.id — BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat memperkuat sosialisasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri dan pekerja lepas. Salah satu sasaran sosialisasi adalah jurnalis dan wartawan freelance yang bekerja tanpa status sebagai karyawan tetap. Sosialisasi program Bukan Penerima Upah (BPU) tersebut digelar di Sekretariat Perkumpulan Jurnalis Online Pasaman Barat (AJO Pasbar), Rabu (7/10/2026).
Kegiatan dihadiri Account Representative (AR) BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Barat, Yulindo, bersama Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Deci Rahmatika dan jajaran staf.
Kedatangan tim BPJS Ketenagakerjaan disambut Ketua AJO Pasbar Muhammad Fadli bersama pengurus dan anggota organisasi tersebut.
Muhammad Fadli menyambut baik sosialisasi tersebut. Menurutnya, program BPU relevan bagi jurnalis karena sebagian anggota AJO Pasbar bekerja sebagai freelancer dan menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Kami di AJO Pasbar ikut bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan sesama rekan jurnalis, karena belum semua mengetahui informasi program BPU secara utuh. Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi kami saat bertugas meliput berita,” ujar Fadli.
Jurnalis Freelance Masuk Peserta BPU
Yulindo menjelaskan, BPU merupakan salah satu kelompok kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pekerja yang memperoleh penghasilan dari kegiatan ekonomi secara mandiri.
Kelompok ini tidak memiliki status sebagai karyawan tetap pada suatu perusahaan.
Menurut Yulindo, pekerja BPU mencakup pemilik usaha kecil, pekerja mandiri dan freelancer. Di dalamnya termasuk jurnalis atau pewarta, artis, influencer, seniman, dokter praktik mandiri serta pengacara atau advokat.
Kategori tersebut juga mencakup pekerja sektor informal. Di antaranya pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir angkot, kurir logistik, pedagang keliling, petani, nelayan, peternak, tukang becak hingga asisten rumah tangga.
Deci Rahmatika selaku agen Perisai menyatakan siap membantu calon peserta, khususnya dari lingkungan AJO Pasbar, dalam proses pendaftaran dan komunikasi lanjutan terkait kepesertaan.
Tiga Perlindungan yang Bisa Dipilih
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai tiga program yang dapat dipilih pekerja BPU. Ketiganya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Untuk pekerja seperti jurnalis, perlindungan tersebut mencakup perjalanan dari rumah menuju lokasi kerja atau peliputan, selama menjalankan pekerjaan, hingga perjalanan kembali ke rumah.
Peserta JKK mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan medis sesuai kebutuhan medis hingga sembuh. Program tersebut juga mencakup pembiayaan pengangkutan atau evakuasi dari lokasi kejadian menuju fasilitas kesehatan.
Manfaat lainnya meliputi Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), penggantian kacamata, alat bantu pendengaran dan gigi tiruan.
JKK juga memberikan manfaat rehabilitasi medis, pelayanan homecare serta pemeriksaan diagnostik.
Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Manfaat JKM mencakup santunan kematian sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total akumulasi santunan sebesar Rp42 juta.
Peserta juga dapat memperoleh manfaat beasiswa bagi dua orang anak dengan nilai maksimal hingga Rp174 juta, dengan syarat masa kepesertaan minimal tiga tahun.
Adapun JHT merupakan program tabungan jangka panjang. Saldo JHT berasal dari akumulasi iuran yang dibayarkan peserta beserta hasil pengembangannya.
Manfaat tersebut dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan pencairan JHT.
JHT dapat dicairkan penuh ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Untuk peserta BPU dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, saldo JHT juga dapat ditarik sebagian. Besarannya 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dan kebutuhan konsumtif.
Iuran Mulai Rp16.800 per Bulan
Dalam pemaparan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan besaran iuran bagi peserta BPU.
Iuran JKK ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar penghasilan yang dilaporkan. Dasar penghasilan paling sedikit Rp1 juta sehingga iuran JKK mulai dari Rp10 ribu per bulan.
Iuran JKM ditetapkan sebesar Rp6.800 per bulan, sedangkan iuran JHT sebesar 2 persen dari penghasilan yang dipilih peserta.
Dengan skema tersebut, paket JKK dan JKM dimulai dari Rp16.800 per bulan.
Jika ditambah JHT, paket lengkap JKK, JKM dan JHT dimulai dari Rp36.800 per bulan.
Pemerintah juga menetapkan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM pada periode dan sektor tertentu.
Untuk sektor transportasi, seperti ojek online, ojek pangkalan, sopir angkot dan kurir, diskon berlaku Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara sektor nontransportasi atau informal umum mendapatkan diskon pada April hingga Desember 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pekerja BPU pada skema yang mendapatkan diskon dapat membayar sekitar Rp8.400 per bulan untuk JKK dan JKM dengan manfaat perlindungan yang tetap berlaku penuh.
Kenalkan Gerakan SERTAKAN
Sosialisasi juga memperkenalkan gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang digagas BPJAMSOSTEK.
Gerakan tersebut mendorong peserta aktif membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan di lingkungan sekitar.
Pekerja yang dapat dibantu antara lain asisten rumah tangga, sopir pribadi atau pedagang langganan yang memiliki penghasilan terbatas dan menghadapi risiko kerja, tetapi belum mampu membayar iuran secara mandiri.
Di akhir kegiatan, pengurus dan anggota AJO Pasbar memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menggali informasi mengenai prosedur pendaftaran, mekanisme klaim dan teknis perlindungan jaminan sosial ketika bekerja di lapangan.
Sesi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan informasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat dipahami oleh para jurnalis dan pekerja mandiri secara lebih jelas. (Yelpi)





