BerandaDAERAHCuranmor Pasaman Barat Terungkap, Pria 43 Tahun Gasak Motor Milik Orang Tuanya...

Curanmor Pasaman Barat Terungkap, Pria 43 Tahun Gasak Motor Milik Orang Tuanya Sendiri

Pasaman Barat | Pasaman Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pasaman. Pelaku berinisial RE (43) ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ironisnya, sepeda motor yang dicuri pelaku ternyata merupakan milik orang tuanya sendiri bernama Asnam.

Kapolres Pasaman Barat Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 10 Mei 2026.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream dengan nomor polisi BA 6691 SAE yang terparkir di teras rumah orang tuanya di Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku mengambil kunci remot ganda sepeda motor tersebut dari dalam kamar adiknya sejak April 2026 sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan milik orang tuanya.

Korban yang menyadari sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.

Baca juga: BBM Ilegal Pasaman Barat Dibongkar, Satreskrim Tangkap Dua Pelaku dan Sita Ratusan Liter Solar

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari salah seorang teman anak korban yang melihat sepeda motor tersebut dikuasai oleh orang lain.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan menemukan fakta bahwa motor hasil curian itu telah digadaikan pelaku kepada seseorang di wilayah Batang Tian, Pasaman Baru, dengan nilai Rp5 juta.

Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat hendak diamankan, RE sempat berupaya menghindari petugas dengan bersembunyi di tempat gelap di sekitar rumah temannya. Namun pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku sudah empat kali melakukan tindakan serupa, namun sebelumnya pihak keluarga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kasat Reskrim menyebut motif pelaku nekat mencuri motor milik orang tuanya karena merasa sakit hati tidak diberi uang.

“Pelaku nekat mencuri sepeda motor karena merasa sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Sementara uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream nomor polisi BA 6691 SAE.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini