BerandaOPINIGuru dan 37,5 Jam Kerja: Fleksibilitas yang Mestinya Diakui

Guru dan 37,5 Jam Kerja: Fleksibilitas yang Mestinya Diakui

Guru dan 37,5 Jam Kerja: Fleksibilitas yang Mestinya Diakui

Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd

(Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail Pasaman Barat)

Mikanews.id | Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat Nomor 100.3.4.4/055/Disdik/2026 telah menetapkan beban kerja guru sebesar tiga puluh tujuh jam tiga puluh menit dalam satu minggu, belum termasuk jam istirahat.

Ketentuan ini sejalan sepenuhnya dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum utama pengaturan beban kerja guru saat ini.

Namun di tengah pelaksanaannya di lapangan, masih terdapat pemahaman yang menyempitkan makna peraturan tersebut, seakan-akan seluruh waktu kerja itu wajib dijalani dengan kehadiran fisik penuh di sekolah setiap hari kerja.

Padahal apabila dibaca secara saksama, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 justru mengakui secara tegas bahwa beban kerja guru bukanlah sekadar berdiri di depan kelas, melainkan mencakup berbagai kegiatan profesional yang memiliki kedudukan dan bobot waktu yang setara satu sama lain.

Peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa beban kerja guru terdiri atas lima kegiatan pokok yang diakui secara sah dan memiliki nilai waktu yang diakui secara resmi.

Kelima kegiatan itu meliputi merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.

Artinya, kegiatan mengajar tatap muka di kelas hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan tugas guru, sedangkan kegiatan menyusun rencana pembelajaran, menilai hasil belajar, membimbing peserta didik, maupun melaksanakan tugas tambahan lainnya juga diakui sepenuhnya sebagai jam kerja yang sah.

Bahkan peraturan ini secara tegas menetapkan adanya pengakuan ekuivalensi jam kerja bagi berbagai tugas tambahan, yang berarti negara telah mengakui bahwa kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan di depan kelas pun memiliki bobot dan nilai waktu yang setara dengan jam tatap muka.

Dengan adanya pengakuan ekuivalensi tersebut, maka jelaslah bahwa tidak seluruh waktu kerja wajib dihabiskan dengan hadir fisik di sekolah. Kegiatan melaksanakan pembelajaran memang harus dipenuhi dengan tatap muka di sekolah sesuai ketentuan paling sedikit dua puluh empat jam dalam satu minggu.

Namun untuk kegiatan menyusun rencana pembelajaran, menyiapkan bahan ajar, memeriksa hasil kerja peserta didik, menganalisis capaian kemajuan belajar, hingga menyusun laporan dan merancang tindak lanjut pembelajaran, sifatnya dapat dilaksanakan secara mandiri dan justru membutuhkan ketenangan serta konsentrasi mendalam yang sering kali sulit didapatkan di lingkungan sekolah yang padat aktivitas.

Kegiatan-kegiatan ini tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari beban kerja yang sah dan diakui oleh peraturan, sehingga waktu yang digunakan untuk melaksanakannya di tempat yang kondusif sudah sepatutnya dihitung dan diakui sepenuhnya sebagai bagian dari pemenuhan jam kerja mingguan.

Hal ini menjadi semakin masuk akal apabila kita membandingkannya dengan perlakuan yang berlaku bagi pegawai struktural Aparatur Sipil Negara yang memiliki kewajiban jam kerja yang sama persis, yaitu tiga puluh tujuh jam tiga puluh menit dalam satu minggu.

Mereka telah diakui secara resmi dapat melaksanakan sebagian tugasnya secara fleksibel, baik dari kantor maupun dari rumah, sepanjang hasil kerja tetap tercapai dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan.

Ukuran pemenuhan kewajiban kerja mereka adalah hasil yang dicapai dan laporan yang disampaikan, bukan semata-mata lama waktu kehadiran fisik di kantor.

Jika prinsip ini dapat diterapkan bagi pegawai yang tugasnya sebagian besar bersifat administratif, maka sudah sangat wajar dan adil apabila pengakuan yang sama juga diberikan kepada guru dalam menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat mandiri, sebagaimana telah ditegaskan bobot waktunya oleh peraturan yang sama.

Oleh karena itu, sudah selayaknya pemenuhan beban kerja guru dinilai berdasarkan kelengkapan, kebenaran, dan kualitas hasil kerja yang tercatat dalam buku jurnal kegiatan, bukan semata-mata dilihat dari lama kehadiran fisik di sekolah.

Kepala satuan pendidikan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh komponen tugas terlaksana dengan baik dan berkualitas, namun ukuran utamanya adalah mutu perencanaan pembelajaran, ketepatan dan kelengkapan penilaian, kemajuan belajar peserta didik, serta kelengkapan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Selama setiap kegiatan tercatat dengan jelas, dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, dan menghasilkan kualitas yang diharapkan, maka tugas yang diselesaikan di luar lingkungan sekolah tetap sah dan berharga sebagai pemenuhan beban kerja yang diakui oleh peraturan.

Pada akhirnya, pengakuan atas fleksibilitas tempat kerja bagi guru bukanlah bentuk keringanan kewajiban, melainkan penghargaan terhadap profesionalisme pendidik sebagaimana telah ditegaskan oleh Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 itu sendiri.

Yang terpenting bukanlah di mana seorang guru melaksanakan tugasnya, melainkan apakah seluruh komponen tugas profesional terlaksana dengan sempurna dan memberikan manfaat terbaik bagi peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik.

Dengan demikian ketentuan beban kerja ini tidak akan terasa sebagai beban yang memberatkan, melainkan menjadi pedoman yang mendukung guru untuk bekerja lebih tenang, lebih berkualitas, dan lebih bermartabat sebagai pendidik….Semoga!

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini