BerandaDAERAHKekerasan Seksual terhadap Anak di Pasbar Diusut, Remaja 17 Tahun Diamankan

Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pasbar Diusut, Remaja 17 Tahun Diamankan

PASAMAN BARAT, Mikanews.id — Kekerasan seksual terhadap anak tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat.

Perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kasus ini terjadi di Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal.

“Benar, pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/10/2026),” kata Agung mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., Kamis, 15 Oktober 2026.

Setelah menerima informasi, tim Opsnal mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian menemukan seorang remaja berinisial PP, berusia 17 tahun, yang sebelumnya telah diamankan masyarakat sekitar.

Remaja tersebut diamankan warga pada Selasa sekitar pukul 19.15 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan awal, PP mengakui dugaan perbuatan pencabulan terhadap korban yang juga masih berusia anak.

Petugas selanjutnya membawa PP ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diakui Terjadi Empat Kali

Dalam proses penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut diakui terjadi sebanyak empat kali.

Tiga kejadian disebut berlangsung di rumah korban, sedangkan satu kejadian lainnya terjadi di sebuah kebun kelapa sawit.

Penyidik kemudian memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan visum et repertum. Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku Masih Berstatus Anak

Polres Pasaman Barat menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan status PP yang masih berusia 17 tahun.

Karena masih berusia anak, PP ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Penangkapan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

Unit PPA juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) berkaitan dengan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pasaman Barat dan psikolog untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Polisi Masih Dalami Perkara

Unit IV PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Identitas korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum tidak diungkap. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan anak.

Polres Pasaman Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan nama, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas kedua anak yang terlibat dalam perkara.

Masyarakat diminta menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan: Seluruh informasi dalam perkara ini masih mengacu pada proses penyidikan kepolisian. Status anak yang diamankan tetap harus dipahami dalam kerangka anak yang berkonflik dengan hukum, bukan sebagai orang dewasa yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.(Yelpi)

Sumber:humas polres pasbar

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini