Pasaman Barat | Mikanews.id – 26 Mei 2026 – Nasib ribuan hektare tanah di Kabupaten Pasaman Barat yang dikelola perusahaan dengan Hak Guna Usaha (HGU) kini memiliki kepastian hukum mutlak dan berpihak penuh pada masyarakat adat. Hal ini tertulis tegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat, peraturan daerah terbaru yang sah, berlaku penuh, dan terdaftar resmi dalam database nasional peraturan perundang-undangan.
Aturan ini menjadi jawaban utama atas kegelisahan masyarakat, Ninik Mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan pemerintah nagari terkait status tanah saat masa izin pengusahaan habis. Berbeda dengan ketentuan umum nasional yang menyatakan tanah eks-HGU kembali menjadi aset negara, di Sumatera Barat aturannya berbeda dan khusus.
Berdasarkan Perda No.7 Tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Sumatera Barat pada 19 Desember 2023 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 7, tanah yang asalnya merupakan tanah ulayat wajib dikembalikan kembali ke penguasaan Nagari apabila masa HGU atau izin pengelolaan pihak ketiga telah berakhir dan tidak diperpanjang.
“Tanah Ulayat tidak hilang hak asalnya meskipun telah diberikan hak penguasaan lain seperti Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau bentuk perizinan lainnya. Pemberian hak tersebut hanya berupa penyerahan hak pengelolaan sementara waktu saja,” bunyi ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) Perda tersebut.
Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 28 Ayat (1) yang menyatakan: “Apabila jangka waktu hak penguasaan lain di atas Tanah Ulayat telah habis dan tidak diperpanjang, maka tanah tersebut WAJIB DIKEMBALIKAN ke penguasaan dan pengelolaan Nagari sebagai Tanah Ulayat kembali.”
Status hukum Perda ini sangat kuat. Dokumen ini telah dicatat resmi di laman peraturan.go.id, belum dicabut, belum diubah, dan berlaku penuh menggantikan aturan lama yakni Perda Nomor 6 Tahun 2008. Isinya juga sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2), UU No.5 Tahun 1960, serta Peraturan Menteri ATR/BPN No.14 Tahun 2024 yang mengakui keberadaan dan hak masyarakat hukum adat.
Menurut aturan nasional dalam UU No.5 Tahun 1960 dan PP No.18 Tahun 2021, HGU hanyalah hak penguasaan sementara dengan jangka waktu maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Artinya, perusahaan pemegang izin ibarat penyewa jangka panjang, namun hak asal tanah tidak pernah berpindah secara mutlak.
Syarat Mutlak: Wajib Ada SK Penetapan Masyarakat Hukum Adat
Meskipun aturannya sudah jelas berpihak pada adat, pemerintah nagari dan lembaga adat harus melengkapi syarat administrasi negara agar posisi hukumnya kuat, baik saat menuntut pengembalian tanah maupun saat menggugat perusahaan yang melanggar ketentuan izin.
Dalam Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) Perda yang sama, ditetapkan bahwa bukti adat berupa Tambo, peta adat, atau keberadaan KAN saja belum cukup secara hukum administrasi negara.
“Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Minangkabau dan wilayah Tanah Ulayatnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah (Bupati) berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi,” tegas aturan tersebut.
Artinya, dokumen kunci yang wajib dimiliki adalah SK Penetapan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Tanah Ulayat yang diterbitkan Bupati Pasaman Barat. Tanpa dokumen ini, gugatan ke pengadilan bisa ditolak dengan alasan tidak memiliki kedudukan hukum, laporan pelanggaran ke aparat penegak hukum lemah, dan data tanah ulayat belum masuk ke sistem administrasi pertanahan nasional.
SK Penetapan ini menjadi dokumen negara yang kekuatan hukumnya setara, bahkan lebih tinggi dibandingkan SK HGU yang dipegang perusahaan.
Syarat Lengkap Pengembalian Tanah
Berdasarkan Pasal 29 Perda No.7/2023, ada empat syarat mutlak agar tanah eks-HGU bisa kembali sah menjadi tanah ulayat Nagari:
1. Terbukti asal-usul tanah merupakan tanah ulayat dengan bukti Tambo, peta adat, atau dokumen sejarah penyerahan.
2. Memiliki SK Penetapan Resmi dari Bupati tentang wilayah adat.
3. Masa berlaku HGU benar-benar habis dan tidak ada perpanjangan atau pembaruan izin yang sedang diproses.
4. Diajukan permohonan resmi pengembalian oleh KAN dan Wali Nagari ke Kantor Pertanahan Pasaman Barat.
Dengan adanya payung hukum yang sah dan berlaku penuh ini, masyarakat Pasaman Barat kini memiliki dasar kuat untuk menjaga hak ulayatnya. Disarankan kepada seluruh Nagari untuk segera mengurus SK Penetapan wilayah adat, tidak perlu menunggu konflik terjadi atau masa izin habis, demi menjamin kepastian hukum hak tanah warga di masa depan.
(RMS)
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi: Perda Sumatera Barat No.7 Tahun 2023, UU No.5 Tahun 1960, PP No.18 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No.14 Tahun 2024, dan Putusan MK No.35/PUU-X/2012.





