Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd (Dosen IAI Yaptip Pasaman Barat)
PASAMAN BARAT | Mikanews.id — Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat Nomor 100.3.4.4/055/Disdik/2026 menetapkan beban kerja guru sebesar 37 jam 30 menit per minggu, belum termasuk jam istirahat.
Ketentuan ini memicu pertanyaan mendasar yang sangat penting untuk dikaji bersama: apakah seluruh waktu tersebut harus dijalani dengan kehadiran fisik penuh di sekolah setiap hari kerja? Padahal tugas dan tanggung jawab seorang guru sesungguhnya jauh lebih luas dan lebih kompleks daripada sekadar berdiri di depan kelas untuk mengajar.
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan dan layak diperbincangkan secara terbuka apabila kita membandingkannya dengan perlakuan dan kebijakan yang berlaku bagi pegawai struktural ASN, yang kini semakin banyak diberikan ruang dan keleluasaan untuk bekerja secara fleksibel.
Beban Kerja yang Sama, Namun Perlakuan dan Fleksibilitas yang Berbeda
Baik guru maupun pegawai struktural ASN pada dasarnya memiliki kewajiban yang sama dalam memenuhi jam kerja, yaitu sebesar 37 jam 30 menit dalam satu minggu.
Namun perbedaan yang sangat nyata mulai terlihat pada cara pemenuhan jam kerja tersebut dan pengakuan terhadap tempat pelaksanaannya.
Pegawai struktural ASN, berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan melalui peraturan terkait manajemen aparatur sipil negara, secara tegas dan sah diakui dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan sistem kerja yang fleksibel.
Sebagian waktu kerja dapat dijalankan dengan hadir langsung di kantor atau yang dikenal dengan istilah WFO, sebagian waktu lain dapat dilaksanakan dari rumah atau tempat tinggal yang biasa disebut WFH, dan sebagian waktu lainnya bahkan dapat dilaksanakan dari mana saja sesuai kebutuhan dan kenyamanan tempat kerja, atau yang dikenal sebagai WFA.
Sistem ini berlaku selama hasil kerja tetap tercapai sesuai sasaran, dapat dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan.
Prinsip utama yang dipegang dalam kebijakan ini adalah bahwa kinerja seorang pegawai dinilai dari hasil kerja yang dicapai, bukan semata-mata dilihat dari lama waktu kehadiran fisik di tempat kerja.
Sementara itu bagi guru, meskipun Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 sesungguhnya telah mengakui secara jelas bahwa beban kerja 37 jam 30 menit tersebut mencakup seluruh kegiatan profesional guru mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, hingga melaksanakan tugas tambahan, namun ketentuan tersebut tidak mengatur bahwa seluruh jam kerja wajib dijalani dengan hadir fisik di sekolah.
Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak satuan pendidikan yang menafsirkan ketentuan 37 jam 30 menit itu sebagai kewajiban hadir fisik penuh di sekolah setiap hari kerja, seakan-akan jam kerja guru sama persis dengan jam kehadiran dan tidak ada ruang bagi guru untuk menyelesaikan sebagian tugasnya di tempat lain.
Memahami Tugas Guru yang Sebenarnya: Lebih dari Sekadar Mengajar di Kelas
Apabila kita memahami dengan saksama seluruh lingkup tugas seorang guru, maka kita dapat membagi kegiatan guru menjadi dua kelompok besar berdasarkan sifat dan tempat pelaksanaannya.
Kelompok pertama adalah kegiatan yang memang harus dilaksanakan dengan hadir fisik di sekolah, yaitu kegiatan pembelajaran tatap muka di kelas yang ditetapkan paling sedikit 24 jam dalam satu minggu, serta kegiatan rapat, koordinasi antarpendidik, pembinaan peserta didik, dan kegiatan bersama lainnya yang memerlukan kehadiran serentak.
Sedangkan kelompok kedua adalah kegiatan yang sifatnya dapat diselesaikan secara mandiri dan tidak harus selalu dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi menyusun rencana pembelajaran dan menyiapkan bahan ajar, memeriksa dan mengoreksi hasil kerja serta lembar ujian peserta didik, menganalisis capaian hasil belajar untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar siswa, menyusun laporan kemajuan belajar, hingga merancang tindak lanjut pembelajaran yang tepat guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kegiatan-kegiatan ini justru membutuhkan konsentrasi yang mendalam dan ketenangan yang sering kali sulit didapatkan di lingkungan sekolah yang padat aktivitas, sehingga sangat wajar dan logis apabila kegiatan tersebut dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkualitas apabila dikerjakan di rumah atau tempat lain yang kondusif.
Kegiatan-kegiatan ini tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab profesional guru, sehingga sudah sepatutnya waktu yang digunakan untuk melaksanakannya juga diakui sebagai bagian dari jam kerja.
Mengapa Pegawai Struktural Bisa Bekerja Fleksibel, Guru Belum Sepenuhnya?
Pemberian keleluasaan bekerja dari rumah atau dari mana saja kepada pegawai struktural didasari oleh pemahaman bahwa sebagian besar tugas mereka bersifat administratif, analitis, dan dapat diselesaikan secara mandiri tanpa harus selalu hadir di kantor.
Padahal apabila kita melihat kembali tugas guru yang telah diuraikan sebelumnya, hal yang sama persis juga berlaku bagi guru saat menyusun perangkat pembelajaran, mengoreksi hasil kerja siswa, serta menganalisis capaian belajar dan menyusun tindak lanjut.
Jika kegiatan-kegiatan tersebut diberikan pengakuan berupa penetapan bobot waktu kerja yang setara dan sah, maka guru tidak perlu terpaksa duduk di sekolah berjam-jam hanya demi memenuhi catatan kehadiran fisik, padahal lingkungan kerja di sekolah saat itu tidak mendukung untuk menyelesaikan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya.
Sebagai gambaran yang lebih jelas mengenai perbandingan kedudukan dan perlakuan antara pegawai struktural ASN dan guru, dapat dilihat dari uraian berikut ini.
Dari segi kewajiban jam kerja, baik pegawai struktural maupun guru sama-sama diwajibkan memenuhi waktu kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu.
Dari segi fleksibilitas tempat bekerja, pegawai struktural secara resmi diakui dapat bekerja di kantor, dari rumah, maupun dari tempat lain sesuai kebutuhan, sedangkan bagi guru fleksibilitas tersebut belum sepenuhnya diakui dan masih banyak yang diwajibkan hadir sepanjang jam kerja di sekolah.
Dari segi ukuran pemenuhan kewajiban kerja, bagi pegawai struktural yang bekerja secara fleksibel pemenuhan kewajiban kerjanya dinilai berdasarkan hasil kerja yang dicapai dan laporan yang disampaikan kepada pimpinan, sedangkan bagi guru pemenuhan kewajiban kerjanya masih sering dinilai hanya berdasarkan lama waktu kehadiran fisik di sekolah.
Dari segi pengakuan terhadap kegiatan yang dikerjakan secara mandiri, kegiatan yang diselesaikan pegawai struktural dari rumah sepenuhnya dihitung sebagai jam kerja yang sah, sedangkan kegiatan serupa yang dikerjakan guru di luar sekolah belum semuanya diberikan bobot waktu dan diakui sebagai pemenuhan beban kerja.
Kebijakan fleksibilitas kerja yang berlaku bagi pegawai struktural bukan berarti pegawai tersebut tidak bekerja saat tidak berada di kantor. Mereka tetap bekerja dengan sungguh-sungguh, tetap memenuhi seluruh jam kerjanya, dan tetap melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan.
Perbedaannya hanyalah tempat pelaksanaan tugas yang tidak harus selalu di kantor. Prinsip yang sangat masuk akal dan adil ini sudah selayaknya juga diterapkan dan diakui bagi guru.
Langkah yang Perlu Dipertimbangkan Agar Adil dan Berkeadilan
Agar ketentuan pemenuhan beban kerja guru dapat berjalan secara adil, masuk akal, dan tidak justru menurunkan kualitas kerja guru, maka kiranya perlu dipertimbangkan beberapa hal berikut ini.
Pertama, perlu dilakukan pemisahan yang jelas antara jam pembelajaran tatap muka dan jam untuk kegiatan pendukung pembelajaran.
Jam pembelajaran di kelas tetap dipenuhi sesuai ketentuan paling sedikit 24 jam dalam satu minggu, sedangkan sisa waktu kerja dialokasikan untuk kegiatan menyusun rencana pembelajaran, menilai hasil belajar, menganalisis kemajuan siswa, serta mengembangkan kemampuan profesional yang sebagian besar dapat dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.
Kedua, perlu ditetapkan secara resmi bobot waktu kerja untuk setiap jenis kegiatan pendukung pembelajaran, sehingga setiap jam yang digunakan guru untuk menyusun rencana pembelajaran, mengoreksi hasil kerja siswa, menganalisis hasil belajar, maupun menyusun laporan diberikan nilai waktu yang wajar dan diakui secara sah sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja mingguan. Dengan demikian, guru tidak perlu terburu-buru atau merasa terbebani saat menyelesaikan tugas-tugas penting tersebut.
Ketiga, pembuktian pemenuhan beban kerja hendaknya didasarkan pada kelengkapan dan kebenaran laporan kegiatan yang tertulis dalam buku jurnal kegiatan, bukan semata-mata dilihat dari catatan kehadiran fisik.
Sebagaimana pegawai struktural yang bekerja dari rumah wajib melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan sebagai bukti telah bekerja, maka guru yang menyelesaikan sebagian tugasnya di luar sekolah cukup membuktikannya dengan mencatat jenis kegiatan, waktu yang digunakan, serta hasil yang dicapai dalam buku jurnal kegiatan.
Selama kegiatan tersebut tercatat dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka sudah sepatutnya diakui sebagai pemenuhan beban kerja yang sah.
Keempat, penerapan fleksibilitas tempat kerja tetap disertai dengan pengawasan berbasis kinerja yang dilakukan oleh kepala satuan pendidikan.
Kepala sekolah tetap memantau dan memastikan seluruh komponen beban kerja terlaksana dengan baik dan berkualitas, namun tidak lagi menuntut kehadiran fisik penuh sepanjang waktu kerja.
Yang menjadi ukuran utama adalah mutu dan kelengkapan seluruh tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan guru, bukan sekadar lama waktu duduk di sekolah.
Penutup
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan beban kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu itu bukan berarti guru wajib hadir fisik di sekolah selama seluruh waktu tersebut.
Apabila pegawai struktural yang sebagian besar tugasnya bersifat administratif saja sudah diakui dapat bekerja dari rumah dan tetap dihitung jam kerjanya, maka sudah sangat wajar dan adil apabila guru yang menyusun rencana pembelajaran, menganalisis hasil belajar siswa, dan merancang tindak lanjut pembelajaran juga diberikan pengakuan berupa bobot waktu kerja yang setara meskipun dikerjakan di rumah.
Yang menjadi hal terpenting dalam pemenuhan beban kerja bukanlah di mana guru melaksanakan tugasnya, melainkan apakah seluruh komponen tugas profesional terlaksana dengan sempurna dan menghasilkan kualitas pembelajaran yang baik bagi peserta didik.
Selama setiap kegiatan tercatat dengan tertib dalam jurnal kegiatan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, maka tugas yang diselesaikan di luar sekolah tetap sah dan berharga sebagai pemenuhan beban kerja.
Dengan adanya pengakuan bobot waktu kerja yang wajar atas kegiatan-kegiatan mandiri tersebut, ketentuan beban kerja ini tidak akan terasa sebagai beban yang memberatkan, melainkan menjadi pedoman yang mendukung guru untuk bekerja lebih tenang, lebih berkualitas, dan lebih bermartabat sebagai pendidik…Semoga!





