MikaNews | Simpang Empat, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat akhirnya menetapkan zakat fitrah tahun 1446 H/2025 dalam tiga katagori, katagori satu untuk masyarakat yang sehari-hari mengkomsunsi beras kualitas satu. Katagori kedua untuk masyarakat yang sehari-hari mengkomsumsi beras kualutas dua dan katagori ketiga adalah masyarakat yang mengkomsumsi beras kualitas tiga.
Penetapan tiga katagori zakat firtrah tersebut, bersadasrkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat nomor 451.12/46/Kesra/2025, tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani Wakil Bupati Risnawanto.
Lebih jauh dijelaskan Risnawanto, penetapan itu jika merupakan hasil keputusan rapat Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasaman Barat bersama Majelis Ulama Indonesia, Kepala Dinas Perindag dan UKM, Kebag Kesra, Badan Amil Zakat Nasional, Ormas Islam se Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 5 Maret 2025 tentang Zakat Fitra tahun 1446 H/2025 M jika dinilai dalam bentuk rupiah.
Jika masyarakat mengganti zakatnya dengan uang maka nilainya untuk katagori sata adalah sebesar Rp 50.000,-. Sedangkan untuk masyarakat yang sehari hari mengkomsunsi beras kualitas dua, maka nilainya adalah sebesar Rp 45.000,-.
Untuk masyarakat yang sehari-hari mengkomsumsi beras kualitas tiga, maka nilai zakatnya setara dengan Rp 38.000,- per orang.
Jika masyarakat ingin membayar zakat fitrah dengan makanan pokok, seperti beras dan makanan lainnya, maka beratnya adalah 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,5 liter atau 2,7 Kg untuk setiap jiwanya.
Pembayaran zakit fitrah yang merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat muslim dapat dibayarkan mulai awal Ramadhan hingga akhir Ramadhan minimal sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri pada 1 Syawal. Jika lewat dari jadwal yang telah ditetapkan itu, maka akan jatuh menjadi sedekah biasa, tidak zakat fitrah lagi namanya.
Pembayaran zakat fitrah agar dilakukan melalui Badan Amail Zakat Nasional ( Baznas ) Indonesia Kabupaten Pasaman Barat, Unit Pengumpulan Zakat ( UPZ ) dan menyalurkannya ke Mustahiq.
Sedangan bagi masyarakat yang berhalangan berpuasa karena sasuatu hal, seperti karena sakit atau ibu yang sedang melahirkan, hamil dan menyusui bisa diganti dengan fidiyah. Untuk fidiyah tersebut, satu mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter ditambah lauk pauk, jika dikonversikan dengan nilai uang rupiah maka menjadi Rp.25.000 setiap harinya. (red.bey.mak)





