BerandaPERISTIWAPT. Jui Shin Terduga Menjadi Korban Mafia

PT. Jui Shin Terduga Menjadi Korban Mafia

Medan | MikaNews : PT Jui Shin terduga menjadi korban Mafia, pasalnya sudah bangun jalan malah tak dikasih lewat, sebab Acai memerintahkan orang memportal Jalan tersebut, sehingga masyarakat kecewa atas aksi Acai ini.

PT Jui Shin Indonesia yang telah memgangun Jalan dengan menelan biaya sebesar 90 Juta rupiah, tapi tak bisa dilalui oleh masyarakat Gambus Laut di Santuni, hal ini karena ulah Acai yang semena-mena memportal jalan tersebut.

Perbuatan Jannes alias Acai yang tak memberi masyarakat Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara melalui jalan tersebut menjadi resah dengan adanya portal tersebut

Apa lagi jalan itu kini telah menjadi akses utama bagi masyarakat untuk melintas mencari nafkah, dengan diportalnya jalan tersebut, bukan saja masyarakat kesulitan melakukan aktifitas tetapi juga perusahaan penambangan pasir yaitu PT Jui shin Indonesia atau PT Bina Usaha Mineral Indonesia (Bumi), yang biasanya menggunakan jalan itu, kini tidak dapat melakukan aktifitasnya lagi

Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh media ini dari masyarakat Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, ternyata akses jalan yang di portal itu merupakan tanah milik Hermanto Budoyo .

Dimana sebelumnya lokasi tanah tersebut telah diserahkan kepada Fredy Chandra perwakilan dari PT Jui shin Indonesia pada tahun 2009, dengan kata lain, pihak perusahaan telah membeli lahan tersebut dari Hermanto Budoyo.

Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, pihak terduga Acai, beberapa pekan belakangan ini malah memportal jalan itu, karena diduga antara Acai dan PT Jui shin sedang bersengketa, bahkan sudah saling membuat laporan ke Mapolda Sumut.

Salah seorang tokoh masyarakat, Syafrizal kepada media mengatakan, akibat diportalnya akses jalan itu, masyarakat merasa kecewa.

“Tentu masyarakat kecewa dengan diportalnya jalan itu. Karena masyarakat banyak yang memanfaatkan jalan itu untuk mencari nafkah,” terangnya ketika ditemui awak media, pada Senin (17/3/2025).

Syafrizal juga mengaku, dengan terhentinya aktivitas pertambangan PT Jui shin, itu membuat masyarakat kehilangan pendapatan atau kompensasi dari terhentinya aktivitas perusahaan.

” selama ini ada kompensasi dari PT Juishin kepada masyarakat, kalau jalan di portal maka aktivitas pertambangan terhenti karena tidak bisa menggunakani jalan itu, berarti hal ini membuat kompensasi berhenti,” ungkapnya.Jui Shin

Masyarakat berharap agar pemerintah menaruh perhatian dan ikut campur tangan bagaimana menyelesaikan konflik yang ada agar portal jalan kembali dibuka.

“Kami berharap agar portal segera dibuka agar seluruh warga bisa melintasi jalan itu untuk mencari nafkah,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Umri (52), dengan tegas ia mengatakan, jalan itu telah diserahkan oleh Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra di tahun 2009.

“Jadi, jalan itu telah diserahkan kepada Fredy Chandra sebagai perwakilan dari PT Juishin Indonesia. Sebab saya menjadi saksi pada saat tanah itu diserahkan,” terang Umri.

Seharusnya, karena jalan itu dibangun oleh PT Juishin Indonesia tentu pihak perusahaan lah yang bertanggungjawab dan berwenang melakukan penutupan jalan, bukan si Acai.

“awalnya akses jalan itu hanya 600 meter, tapi sekarang sudah mencapai hampir 2 km karena telah dibangun oleh PT Jui shin Indonesia dengan biaya Rp 90 juta,” tuturnya.

Pria ini juga mengaku bahwa proses jual beli lahan milik Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra, terlebih dahulu harus berkomunikasi dengan Jannes atau Acai.

“Jadi saya selaku masyarakat menyarankan kepada bapak Herman agar bertemu dengan pak Acai guna membahas kelanjutan jalan itu. Sebab sebelumnya saat penyerahan jalan dari Hermanto Budoyo kepada Fredy Chandra ditahun 2009, Pak Acai ada mengatakan, kalau mau jalan itu, silahkan dibangun, tapi anehnya kenapa kini pak Acai malah memportalnya,” terangnya.

Adapun poin penting dari pernyataan itu adalah.

1. Pihak pertama (Hermanto Budoyo) mengizinkan pihak kedua (Fredy Chandra) menggunakan jalan selama masih menjalankan aktivitas proyek atau selama masih mempunyai lahan dilokasi Pematang Polong.

2. Kedua belah pihak sepakat bahwa jalan tersebut bukan merusak jalan umum.

3. Pihak kedua diwajibkan memelihara dan memperbanyak jalan tersebut selama masih digunakan untuk aktivasi proyek tambang dan apa proyek tambang sudah selesai, maka perawatan (Acces Road) diserahkan kepada pihak pertama.

4. Hal yang belum diatur dalam perjanjian akan diatur kemudian

5. Kedua belah pihak sepakat apabila terjadi sengketa, maka akan diselesaikan dengan musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat telah memilih pengadilan Negeri Batubara.

“Artinya, saya jadi saksi adanya proses pernyataan penyerahan jalan itu. Namun, mengapa ada orang yang mengaku memiliki lahan itu dan berani memportalnya,” tutupnya.

(@Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini