Pasaman Barat | Mikanews.id — Lelang eksekusi tanah milik warga Simpang Empat, Pasaman Barat, menuai protes keras dari pihak korban. Ayuna, pemilik tanah yang berada di Nagari Aua Kuniang, Jorong Padang Tujuh, mengaku keberatan atas proses lelang yang dilakukan pihak bank bersama pengadilan karena dinilai cacat prosedur dan tidak transparan.
Kasus ini mencuat setelah tanah dan rumah milik korban tetap dieksekusi meski sebelumnya telah dilakukan upaya negosiasi untuk penyelesaian tunggakan kredit. Korban menilai proses penyelesaian berjalan sepihak dan tidak memberikan ruang komunikasi yang adil.
“Saya sudah menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi proses eksekusi tetap berjalan,” ujar Ayuna.
Kuasa hukum korban, Syamsir Muda, menilai pihak bank sebagai kreditur bersama juru sita pengadilan mengabaikan itikad baik kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam tahapan pelelangan hingga muncul dugaan penutupan informasi lelang kepada pemilik aset.
Syamsir menegaskan, kliennya tidak pernah diberikan kesempatan memberikan hak jawab terhadap surat permohonan eksekusi dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa proses eksekusi dilakukan secara sepihak.
“Klien kami tidak memiliki ruang untuk memberikan jawaban atas surat eksekusi. Ini yang membuat proses tersebut patut dipertanyakan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga membeberkan kronologi yang dianggap mencurigakan dalam proses lelang agunan. Disebutkan, pada tahun 1995 pihak bank mendaftarkan empat titik aset jaminan di Kabupaten Pasaman Barat untuk dilelang. Empat aset tersebut berada di Kecamatan Luhak Nan Duo, Ranah Pasisie, Gunung Tuleh, serta tanah milik Ayuna di Nagari Aua Kuniang.
Baca juga: Khatam Al Quran Gunung Tuleh Meriah, 400 Santri dari 53 MDA Ikuti Prosesi Sakral
Namun dari empat aset yang masuk daftar lelang, hanya tanah milik Ayuna yang akhirnya terjual hingga dieksekusi. Sementara tiga aset lainnya disebut gagal dilelang atau tidak laku.
“Fakta bahwa hanya satu aset yang berhasil dilelang menimbulkan dugaan adanya target tertentu terhadap tanah milik korban,” ujar Syamsir.
Korban menduga terdapat persekongkolan antara pihak tertentu dengan pemenang lelang untuk menguasai tanah miliknya dengan harga yang diduga berada di bawah nilai pasar. Dugaan itu semakin kuat karena pola pelelangan dinilai tidak wajar.
Selain itu, proses lelang disebut tidak memenuhi prinsip transparansi. Korban mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi secara layak terkait tahapan pelelangan maupun pelaksanaan eksekusi.
Kuasa hukum korban menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan ketentuan PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
“Proses lelang terkesan dipaksakan dan minim keterbukaan kepada pemilik aset,” katanya.
Ayuna juga mengaku baru dipanggil saat putusan telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, kondisi tersebut menutup ruang dialog dan membuat dirinya tidak memiliki kesempatan mempertahankan hak atas tanah miliknya.
“Kami hanya diberi pilihan yang tidak berpihak kepada kami,” ungkap korban.
Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat melalui panitera menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya sudah pernah diajukan perlawanan hukum hingga tingkat kasasi.
“Perkara ini sudah pernah ada perlawanan sampai kasasi. Sekarang kami hanya melanjutkan proses,” ujar pihak pengadilan.
Meski demikian, kuasa hukum korban menyebut putusan kasasi yang dimaksud bukan putusan menang atau kalah, melainkan putusan NO atau niet ontvankelijke verklaard.
Pelaksanaan eksekusi di lokasi sempat berlangsung tegang dan diwarnai kericuhan. Puluhan personel dari Polres Pasaman Barat diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi berdasarkan perintah pengadilan sehingga proses tetap berjalan.
(Aulia)




