BerandaDAERAHSetiap Kegiatan Penyuluh, Diupload di Media Resmi

Setiap Kegiatan Penyuluh, Diupload di Media Resmi

Pasaman Barat | Mikanews.id : Sesuai Peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor. 1117 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemanfaatan Media Sosial. Secara otomatis mewajibkan bagi setiap penyuluh agama Islam aktif dan peduli dengan media sosial.

Media sosial dimaksud, berupa Facebook, YouTube, Instagram, TikTok, dan sebagainya. Menyikapi hal itu, beberapa waktu lalu IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) Pasaman Barat sepakat, malah telah dimulai sejak tahun 2025.

“Kita yakin dan percaya, setiap orang yang memiliki handphone (HP) android, pasti memiliki sekaligus aktif bermedia sosial. Paling tidak, mereka bisa melihat dan merasakan perlunya bermedia sosial dalam rutinitasnya”, kata Asriwan, pada apel pagi Kamis (22/1) di Simpang Empat.

Sebagai hal itu, pengurus bersama warga IPARI peduli dan selalu memanfaatkan media sosial sebagai sarana berdakwah bagi mereka, terbentuk lembaganya.

Baca juga : Dua Pendidik MTsN 4 Pasaman Barat, Dilepas

Mulai tahun 2026 ini, ingat Asriwan, maka tidak ada alasan lagi bagi penyuluh agama Islam se Pasaman Barat untuk tidak tanggap dengan dunia global. Manfaatkan, berdayakan juga fungsikan fasilitas media sosial yang dimiliki dalam setiap kegiatan.

Berkaitan dengan pelaporan terhadap kegiatan yang dilakukan, selanjutnya diupload dalan sasaran kinerja pegawai atau SKP, bukti fisiknya adalah foto dan video yang diambil dari kegiatan bersangkutan.
(gmz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini