BerandaDAERAHH Anwir Dt. Bandaro SH, Angkat Bicara Jabatan Uyun Telah Sesuai Dengan...

H Anwir Dt. Bandaro SH, Angkat Bicara Jabatan Uyun Telah Sesuai Dengan Peraturan Daerah Pasbar No 6 Tahun 2018 Tentang KAN

Pasaman Barat | Mikanews.id – H.Anwir SH Dt Bandaro , Sekretaris LKAAM Kabupaten Pasaman Barat Angkat Bicara Tentang Jabatan Uyun Datuak Mandindiang Alam selaku Ketua KAN lingkuang Aua kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat sah secara aturan , H.Anwir Dt.Bandaro mantan anggota DPRD Pasaman Barat, yang juga Ketua Pansus Pembuatan Perda Kabupaten Pasaman Barat No 6 tahun 2018 atas Perubahan Perda Kabupaten Pasaman No 9 Tahun 2011, tentang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasaman barat.

Adanya KAN yang dibentuk oleh sekelompok Pihak yang dikenal sebagai kelompok Doni Septiawan SH. menyampaikan langsung oleh H Anwir Dt bandaro, tokoh adat yang memiliki legitimasi historis dan struktural dalam sistem Organisasi Adat Pasaman barat.

Ia menegaskan dalam Perda Kabupaten Pasaman Barat No 6 tahun 2018 atas Perubahan Perda Kabupaten Pasaman No 9 Tahun 2011, tentang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasal 5 ayat 3 berbunyi: KAN yang berada 19 Nagari Kabupaten Pasaman Barat bersifat baku tidak dapat ditambah.

Menyangkut pasal 11 ayat 5 tentang kepengurusan KAN yang di kukuh oleh LKAAM dan Bupati yang dihapus dalam Perda No 6 tahun 2018 tentang KAN, yang menarik diri itu adalah Bupati bukan LKAAM.

Solusinya waktu KAN SE Pasaman Barat yang berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2011 membuat kesepakatan Lembaga yang menaunginya dan mengukuhkan kepengurusan KAN se Pasaman Barat Adalah LKAAM Pasaman Barat yang telah tuangkan Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KAN se Basaman Barat.

Baca juga: Api dari Gudang Kayu Hanguskan Dua Bangunan Warga di Jambak

H.Anwir SH,Dt Bandaro, menyampaikan bahwa ini dipaksakan akan berakibat merusak hak-hak perdata masyarakat adat yang muaranya ke pidana.

Jika Saudara Doni Septiawan menandatangani surat atas hak supradik atas tanah masyarakat Adat atas nama Ketua KAN Lingkuang Aua yang disahkan Pemerintah ini berdampak kepada Perebuatan tindak Pidana Pemalsuan surat dan Pemalsuan jabatan yang akan melibatkan Wali Nagari dan BPN tegas nya.

Lebih jauh, H Anwir Dt.Bandaro SH menyebutkan tindakan ini menyesatkan masyarakat adat berpotensi menciptakan konflik sosial berkepanjangan.

Ia menilai ada indikasi kuat bahwa gerakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan syarat kepentingan kekuasaan .

Hingga berita ini diterbitkan, kelompok Doni septiawan SH belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.

Uyun Datuak mandidiang Alam Ketua KAN lingkuang Aua yang sah mendesak agar seluruh aktivitas yang mengatasnamakan KAN DS Lingkuang di nyatakan tidak sah.

Kasus ini bukan sekadar persoalan internal adat, melainkan pertaruhan masa depan kedaulatan adat Di pasaman Barat.

Ketika adat dipolitisasi dan kekuasaan direbut dengan cara-cara non-adat, maka yang runtuh bukan hanya kepemimpinan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap hukum adat itu sendiri.

(IPR)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini