BerandaDAERAHMusyawarah Nagari Penetapan APB Nagari

Musyawarah Nagari Penetapan APB Nagari

Giri Maju | Mikanews : Musyawarah Nagari (Musnag) Penetapan APB Nagari (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari) tahun 2026 merupakan salah satu pintu pembangunan krusial yang telah disepakati oleh Pemerintah Nagari Giri Maju bersama Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus), dari Rancangan APB Nagari menjadi Peraturan Nagari (Perna).

Demikian disampaikan Camat Luhak Nan Dua, Sutrisno pada pemaparannya saat memberikan sambutan pada acara Musna APB pada hari Jumat, (06/03/2026) di Aula pertemuan Bamus Giri Maju.

Sutrisno mengapresiasi kegiatan musyawarah Nagari Giri Maju yang pertama melaksanakan Musna APB Nagari di kecamatan Luhak Nan Dua.

Dikatakannya, dengan terlaksananya musna APB ini, berarti telah terjalin kerja sama dan sinkronisasi yang harmonis antara Bamus dan Pemerintahan Nagari, “Semoga ke depan semua pihak khususnya masyarakat dapat ikut aktif terlibat dalam pengawasan, hingga dapat menjamin terlaksananya pengelolaan keuangan transparan, partisipatif, dan akuntabel,” harapnya.

Camat berpesan kepada pihak Nagari untuk segera secepatnya menyampaikan hasil Musnag ini, agar pihak kecamatan dapat mengagendakan dan menindak lanjuti hasil Musnag APB Nagari Giri Maju untuk di evaluasi oleh tim kecamatan.

Baca juga: Kapolres Pasaman Barat Santuni Anak Yatim di Yayasan Bunda Berbagi, Momentum Ramadan Penuh Haru

Sementara ketua Bamus Giri Maju, Amri menerangkan, tujuan Musnag ini dilaksanakan antara lain menyepakati rancangan APB Nagari yang telah disusun oleh pemerintah Nagari agar dapat ditetapkan sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Nagari Giri Maju selama satu tahun ke depan.

Musyawarah Nagari ini selain di hadiri oleh Camat Luhak Nan Dua, Sutrisno, Pj. Wali Nagari dan seluruh perangkat Nagari, juga terlihat Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus), Usnil Amri bersama seluruh anggota, Ketua RT se Giri Maju, tokoh masyarakat, Karang Taruna, lembaga Pemberdayaan masyarakat Nagari, PKK, serta pendamping desa, pendamping lokal desa dan para kader pemberdayaan Nagari lainnya.

Selain itu Camat Luhak Nan Dua, Sutrisno juga berpesan agar setelah ditetapkannya APB Nagari ini, segera dan wajib dipublikasikan melalui infografis, banner, atau situs web nagari untuk diketahui masyarakat.

Musyawarah Nagari Penetapan APB tahun 1026 ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Peraturan Nagari tentang APB Nagari Giri Maju.

(aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini