JAKARTA | mikanews — Revisi Undang-Undang Guru dan Dosen kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Komite III DPD RI mendorong penguatan jaminan negara bagi guru dan dosen, terutama terkait penghasilan yang layak, kepastian karier, serta perlindungan hukum dan profesi.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Komite III DPD RI menilai sejumlah persoalan yang dihadapi tenaga pendidik perlu dijawab melalui perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan guru dan dosen merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, menurutnya, masih terdapat persoalan menyangkut kesejahteraan, status kepegawaian, sertifikasi, pengembangan karier, serta perlindungan hukum dan profesi.
“Pendidik, baik guru maupun dosen, merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, kita membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian atas status, hak, kewajiban, kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan profesi bagi tenaga pendidik,” ujar Syauqi.
Syauqi mengatakan revisi UU Guru dan Dosen perlu menjawab persoalan mendasar tersebut. Hal yang menjadi perhatian meliputi kesejahteraan, kepastian status dan karier, sertifikasi, pemerataan tenaga pendidik, serta perlindungan hukum dan profesi.
Pembahasan regulasi pendidikan juga didorong agar dilakukan secara lebih luas. Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah, Muhdi, menyatakan pembahasan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) perlu kembali dibuka.
Muhdi menilai perjuangan tersebut membutuhkan konsistensi politik dan dukungan seluruh anggota DPD RI agar kepentingan pendidikan, guru, dan dosen dapat terakomodasi dalam kebijakan nasional.
“Jika UU Sisdiknas kita perjuangkan, dua hal harus dipastikan. Pertama, substansi yang ada dalam UU Guru dan Dosen harus tetap terjaga. Kedua, harus ada kepastian angka alokasi anggaran pendidikan,” tegas Muhdi.
Dari kalangan dosen, Ketua Umum ADI Mohammed Ali Berawi mendorong agar jaminan kesejahteraan dituangkan dalam norma yang memiliki ukuran jelas dan dapat ditegakkan.
ADI mengusulkan hak dosen dikaitkan dengan gaji pokok, bukan sekadar penghasilan. Dengan demikian, tunjangan tidak digunakan untuk menutupi kebutuhan upah dasar.
M. Ali mengusulkan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya dua kali upah minimum di wilayah tempat satuan pendidikan berada.
Besaran tersebut, menurut usulan ADI, perlu mempertimbangkan kualifikasi akademik dan beban Tri Dharma Perguruan Tinggi.
ADI juga mengusulkan standar tersebut berlaku tanpa membedakan status dosen, baik ASN, PPPK, honorer, maupun dosen pada satuan pendidikan swasta.
“ADI juga mendorong adanya pengawasan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Gaji pokok harus dihitung secara tersendiri dan tidak boleh dipenuhi dengan memperhitungkan tunjangan,” ujar M. Ali.
Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI Dudung Abdul Qodir menyatakan UU Nomor 14 Tahun 2005 tetap perlu dipertahankan sebagai undang-undang khusus yang mengatur profesi guru dan dosen.
PB PGRI juga menilai aturan tersebut tidak seharusnya dilebur ke dalam paket kodifikasi RUU Sistem Pendidikan Nasional.
Dudung berharap revisi UU Guru dan Dosen memuat ketentuan yang jelas mengenai gaji pokok minimum bagi guru dan dosen non-ASN.
Usulannya, gaji pokok minimum tersebut sekurang-kurangnya mengacu pada upah minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PB PGRI juga menegaskan tunjangan profesi harus ditempatkan di luar gaji pokok. Tunjangan tersebut tidak boleh menggantikan kewajiban pemberi kerja.
Menutup RDPU, Syauqi mengatakan seluruh masukan dari ADI, PB PGRI, anggota DPD RI, dan akademisi akan menjadi bahan Komite III DPD RI dalam menginventarisasi materi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005.
“Masukan yang disampaikan akan kami kaji secara komprehensif, khususnya terkait standar penghasilan, kepastian anggaran, karier, serta perlindungan profesi. Harapannya, revisi undang-undang ini mampu memperkuat kualitas dan martabat guru serta dosen sebagai bagian strategis pembangunan sumber daya manusia,” pungkas Syauqi. (Red)





