PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Bupati Pasaman Barat, Yulianto, mengambil langkah tegas guna melindungi kesejahteraan petani sawit. Didampingi jajaran Forkopimda, Bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Gunung Tuleh pada Senin (1/6).
Dalam sidak tersebut, Yulianto menegaskan larangan keras bagi pihak perusahaan untuk menurunkan harga Tandandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak. Ia mengingatkan bahwa harga pembelian TBS wajib mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sidak ini diikuti oleh unsur pimpinan daerah, antara lain: Ketua DPRD Pasbar, Dirwansyah,Dandim 0305/Pasaman, Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya; Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto; Kasi Pidsus Kejari, Yondra Permana (mewakili Kajari); Sekda Pasbar, Doddy San Ismail; Sejumlah Kepala OPD terkait dan pemangku kepentingan lainnya.
Ada dua pabrik kelapa sawit yang menjadi sasaran sidak kali ini, yaitu PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS).
Pantau Stabilitas Harga TBS Sawit di Tingkat Petani
Menurut Bupati Yulianto, sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi Pemerintah Daerah (Pemkab) Pasaman Barat terhadap implementasi kebijakan harga TBS. Langkah ini diambil merespons adanya tren penurunan harga sawit di tingkat petani dalam beberapa waktu terakhir, dengan dalih penyesuaian kebijakan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga TBS dengan selisih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kami melarang praktik manipulasi harga maupun penurunan harga sepihak yang tidak sesuai ketentuan dan hanya berdasarkan spekulasi atau dalih penyesuaian regulasi,” tegas Yulianto.
Baca juga: Tuntut Hak Plasma 20 Persen dan Transparansi CSR, Masyarakat Adat Batang Biyu Surati PT PANP
Ia menambahkan, seluruh PKS di Pasaman Barat wajib berpedoman pada harga berkala yang dirilis oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat. Regulasi ini mengacu pada:
-
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018
-
Permentan Nomor 13 Tahun 2024
-
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020
Bupati menilai harga pembelian TBS harus mencerminkan kondisi riil pasar CPO global dan produk turunannya agar petani memperoleh hak yang adil.
Perusahaan Bandel Terkait Izin Akan Dilaporkan ke Pusat
Selain memantau stabilitas harga, Bupati Yulianto juga menyoroti kepatuhan korporasi terhadap aspek legalitas. Ia meminta seluruh perusahaan perkebunan dan PKS di wilayahnya untuk segera menuntaskan kewajiban perizinan. Hal ini mencakup Hak Guna Usaha (HGU), izin lingkungan, hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Perusahaan yang tidak patuh akan kami catat dan laporkan ke pemerintah pusat. Semua kewajiban perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan,” cetusnya.
Yulianto juga mengingatkan bahwa industri kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional penyumbang devisa negara terbesar. Oleh karena itu, tata niaganya harus berjalan tegak lurus dengan aturan negara dan arahan Presiden.
Komitmen Pemkab Pasbar Lindungi Hak Petani
Pemkab Pasaman Barat memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas atau melaporkan PKS yang terbukti melanggar regulasi harga ke pemerintah pusat. Menjaga kondusivitas harga sawit dinilai menjadi kunci utama keberlanjutan industri ini di daerah.
Di sisi lain, Bupati mengimbau para petani agar tetap merawat kebun kelapa sawit mereka secara optimal dan tidak panik dengan fluktuasi harga CPO yang bersifat sementara. Ia juga mengingatkan dengan keras agar petani maupun pihak pabrik tidak melakukan transaksi terhadap buah sawit hasil pencurian (brondolan ilegal).
“Pengawasan akan terus kami lakukan agar hak-hak petani terlindungi dan dunia usaha tetap berjalan sesuai aturan,” pungkas Yulianto.
(Aulia)





