Jakarta | Mikanews: Permintaan maaf memang bernilai tinggi secara moral, namun ia tidak serta-merta menghapus perbuatan yang sudah melanggar aturan negara.
Isu penghinaan yang dialami sejumlah wartawan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya kini berhadapan dengan sosok yang dikenal piawai memutarbalikkan argumen hukum, berjejaring luas, dan kerap berlagak seolah tak tersentuh aturan.
Perlu ditegaskan: penghinaan yang dilakukan secara terbuka di ruang publik bukanlah urusan pribadi yang bisa selesai hanya dengan saling memaafkan.
Ini adalah delik murni pidana yang pelanggarannya ditujukan kepada negara. Permintaan maaf tidak menggugurkan fakta bahwa unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum sudah terjadi saat ujaran itu terlontar.
Sama seperti kasus Ahok maupun Jerinx SID yang sudah meminta maaf namun tetap dijatuhi vonis, permintaan Maaf hanyalah bahan pertimbangan keringanan hukuman, bukan kunci untuk menutup perkara.
Kini tantangannya bukan hanya pada proses hukum, melainkan pada satu hal yang menjadi senjata utama profesi ini: Kekompakan.
Sejarah pernah mencatat dua pelajaran berharga. Saat Jenny Rachman terlibat kasus penganiayaan wartawan pada 1986, seluruh insan pers bersatu padu melakukan boikot.
Hasilnya, reputasi dan karier terhenti seketika. Sebaliknya, saat kasus serupa menimpa Desy Ratnasari, kepentingan eksklusivitas dan keuntungan sesaat memecah belah persatuan.
Akibatnya, pelaku berjalan bebas tanpa efek jera. Bedanya hanya satu: solidaritas.
Wartawan bekerja dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami memegang peran penyampai informasi dan kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
Melakukan tugas dengan gaji minim, jam kerja tak tentu, dan risiko tinggi—lalu dijawab dengan teriakan merendahkan seperti “punya otak tidak” atau “lebih baik berhenti jadi wartawan”—adalah penghinaan terhadap profesi yang dijaga konstitusi.
Kekayaan, popularitas, dan koneksi luas tidak boleh dijadikan tameng untuk merendahkan profesi yang mengabdi pada kepentingan publik.
Tak ada yang kebal hukum. Dan satu-satunya cara memastikan hukum berjalan tegak lurus tanpa kompromi adalah jika kita—seluruh insan pers—berdiri tegak dalam satu barisan.
Jangan biarkan kepentingan pribadi atau rasa takut membuat kita terpecah.
Permintaan maaf sudah kita terima secara manusiawi. Namun soal kepastian hukum, martabat profesi, dan perlindungan hak wartawan dalam menjalankan tugas—itu harus diperjuangkan sampai tuntas.
Karena hari ini giliran mereka yang dihina, esok bisa jadi giliran siapa saja dari kita. (ZOELNASTI





