BerandaDAERAHKDRT Pasaman Barat! Buron 4 Bulan, Pembacok Istri Ditangkap Saat Siapkan Dagangan...

KDRT Pasaman Barat! Buron 4 Bulan, Pembacok Istri Ditangkap Saat Siapkan Dagangan Sate

PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (49) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina (45). Tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan itu akhirnya diamankan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

KDRT Pasaman Barat ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pasaman Barat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 6 Maret 2026.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, AS sedang mempersiapkan dagangan sate untuk berjualan di Jalan Patuan Anggi Nomor 97 Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut penyidik, setelah kejadian pada Maret lalu, AS melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. Tim Kalong Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian melakukan penyelidikan secara intensif untuk melacak keberadaan tersangka.

Selama masa pelariannya, AS diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Ia sempat berada di Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, kemudian berpindah ke Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, hingga akhirnya menetap sementara di Pematang Siantar dengan berjualan sate.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu pertengkaran rumah tangga. Berdasarkan keterangan anak kandung korban dan pelaku, AS disebut menaruh kecurigaan terhadap istrinya yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

Sebelum insiden terjadi, anak korban bernama Yamil Fauzi mengambil dandang pemasak ketupat dari rumah pelaku di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban di Jalan KKN. Mengetahui hal itu, pelaku kemudian mendatangi rumah korban bersama anaknya, Sonia Saputri.

Setibanya di lokasi, situasi memanas dan berujung keributan. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban hingga mengenai bagian dahi dan punggung.

Warga yang mendengar keributan langsung berdatangan untuk melerai. Mengetahui warga mulai berkumpul, pelaku melarikan diri menuju Sungai Batang Haluan dan masuk ke kawasan kebun sawit.

Penyidik mengungkapkan bahwa selama sekitar 14 hari pertama pelariannya, tersangka bersembunyi di kebun sawit milik warga. Setelah itu, ia terus berpindah-pindah lokasi untuk menghilangkan jejak dan menghindari penangkapan.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami perkara tersebut. Sejumlah saksi terus dimintai keterangan guna mengungkap secara lengkap motif di balik dugaan pembacokan terhadap korban.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini