BerandaDAERAHKDRT Pasaman Barat Terungkap! Pembacok Istri yang Kabur 4 Bulan Ditangkap Saat...

KDRT Pasaman Barat Terungkap! Pembacok Istri yang Kabur 4 Bulan Ditangkap Saat Bersiap Jualan Sate

PASAMAN BARAT | Mikanews.id – KDRT Pasaman Barat yang sempat menggemparkan warga Nagari Lingkuang Aua akhirnya berhasil diungkap. Seorang pria berinisial AS (49), yang diduga membacok istrinya sendiri hingga mengalami luka serius, ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah empat bulan melarikan diri dari kejaran polisi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Saat itu, AS sedang mempersiapkan dagangan sate yang akan dijualnya di kawasan Jalan Patuan Anggi Nomor 97 Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara.

KDRT Pasaman Barat ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026, di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pasaman Barat dan menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasaman Barat

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat hendak mempersiapkan dagangan sate untuk berjualan di Pematang Siantar,” kata Kasat Reskrim, Rabu (22/7/2026).

Selama empat bulan menjadi buronan, AS diketahui berusaha menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah lokasi. Setelah kabur dari Pasaman Barat, ia sempat berada di Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman. Dari sana, pelaku berpindah ke Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, sebelum akhirnya menetap sementara di Pematang Siantar.

Kasus pembacokan istri di Pasaman Barat ini diduga dipicu persoalan rumah tangga. Berdasarkan hasil interogasi awal dan keterangan anak kandung korban serta pelaku, AS disebut menaruh kecurigaan terhadap istrinya, Erlina (45), yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

Sebelum kejadian terjadi, anak korban bernama Yamil Fauzi mengambil dandang pemasak ketupat dari rumah pelaku di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban di Jalan KKN. Peristiwa itu diduga menjadi pemicu pelaku mendatangi rumah korban bersama anaknya, Sonia Saputri.

Namun sesampainya di lokasi, suasana berubah menjadi tegang. Pertengkaran yang terjadi berujung pada tindakan kekerasan. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian dahi dan punggung.

Pembacokan istri di Lingkuang Aua itu langsung mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang mendengar keributan bergegas mendatangi lokasi dan berusaha melerai.

Mengetahui warga mulai berdatangan, pelaku memilih melarikan diri. Ia kabur ke arah Sungai Batang Haluan dan bersembunyi di kawasan kebun sawit milik warga selama sekitar 14 hari.

Setelah itu, pelaku terus berpindah tempat agar tidak terlacak petugas. Upaya pelarian tersebut akhirnya berakhir setelah Tim Kalong berhasil mengidentifikasi keberadaannya dan melakukan penangkapan di Sumatera Utara.

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah saksi terus diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara utuh.

AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Yelpi)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini