Surabaya | Mikanews : Suasana tegang menyelimuti kawasan Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo Nomor 44 Blok C No. 3, Kamis (4/6).
Rencana pengosongan lahan dan bangunan atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berujung adu pendapat keras hingga aksi saling dorong antara petugas eksekusi dengan ahli waris almarhum Thio John Herryanto Sutekno.
Di tengah kepulan debu dan teriakan protes, satu pesan tegas disampaikan: eksekusi ini dinilai cacat hukum dan dipaksakan.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Yafeti Waruwu, SH., MH., keluarga menolak keras Penetapan Eksekusi Nomor 57/Pdt.Eks/2025/PN.Sby tertanggal 24 April 2026.
Alasannya jelas, putusan yang di jadikan dasar pelaksanaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Bahkan di hari yang sama saat eksekusi digelar, gugatan hukum terkait aset ini sedang diperiksa di ruang sidang PN Surabaya.
“Kami tidak menghalangi proses hukum. Kami hanya minta penundaan karena putusan belum sah dan masih ada upaya hukum lain yang sedang dijalankan hari ini juga.
Mengapa harus terburu-buru?
Ini seperti sudah ada skenario yang diatur,” seru Yafeti dengan suara lantang membelah kerumunan. Cerita bermula sejak tahun 2017 hingga 2021, ketika almarhum tercatat sebagai nasabah setia Bank BNI Cabang Graha Pangeran dengan riwayat pembayaran yang lancar.
Nilai utang pokok kala itu mencapai Rp25 Miliar.
Saat pandemi Covid-19 melanda tepat pada 5 Juni 2025, almarhum meninggal dunia dan meninggalkan aset berharga seluas 3.202 meter persegi dengan SHGB Nomor 63 dan 64.
Semula terdapat kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi kredit pada rentang 2023–2024 guna meringankan beban keluarga, sejalan dengan perlindungan pemerintah melalui Kepres No. 11/2020 serta POJK No. 11/POJK.03/2020 soal stimulus ekonomi.
Baca juga: 300 Tenaga Medis RSUD Tuanku Imam Bonjol Terima Vaksin MR, Antisipasi Penyebaran Campak dan Rubela
Namun harapan itu pupus.
Secara sepihak, BNI mengajukan lelang aset ke KPKNL Surabaya di tahun 2024, menabrak aturan perlindungan debitur di masa krisis. Poin paling tajam yang diungkap kuasa hukum adalah ketimpangan nilai aset yang mencurigakan.
Berdasarkan perhitungan pasar, tanah dan bangunan gudang strategis ini bernilai wajar mencapai Rp32,02 Miliar atau setara Rp10 juta per meter persegi.
Anehnya, nilai dasar lelang yang ditetapkan penilai independen KJPP Latief Hanif hanya dipatok Rp15,66 Miliar, kurang dari separuh harga pasar.
Lelang itu pun dimenangkan oleh Wahyudi Prasetio, yang diketahui sebagai pemilik kompleks pergudangan tersebut.
“Nilainya sudah dipangkas tajam agar mudah dimenangkan pihak tertentu.
Yang lebih menyakitkan, meski aset dijual dan nilainya jauh melebihi pokok utang, Bank BNI masih menagih sisa kewajiban sebesar Rp24 Miliar kepada ahli waris dan menolak memberikan surat pelunasan.
Ini bukan penyelesaian kredit, ini jelas-jelas penguasaan aset lewat celah aturan dan persekongkolan,” tuding Yafeti.
Kondisi hukum aset ini pun belum bersih.
Ada empat perkara yang masih berjalan aktif dan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, mulai dari tingkat banding hingga kasasi:
1. Nomor 429/Pdt.G/2025/PN Sby – Sedang diperiksa Kasasi (7 April 2026)
2. Nomor 988/Pdt.Bth/2025/PN Sby – Sedang diperiksa Banding (20 April 2026)
3. Nomor 1003/Pdt.Bth/2025/PN Sby – Sedang diperiksa Banding (22 April 2026)
4. Nomor 506/Pdt.Bth/2026/PN Sby – Perlawanan baru, sidang berjalan sejak 8 Mei 2026
Meski berhadapan dengan penolakan keras, petugas eksekusi yang di pimpin juru sita Akbar tetap melaksanakan pembacaan surat perintah pengosongan.
Tindakan ini dianggap melanggar prinsip hukum dasar bahwa pelaksanaan putusan baru boleh di lakukan jika statusnya sudah tetap dan tidak ada lagi sengketa.
Yafeti menyatakan keberatan, ini tidak berhenti di sini.
Nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang tertera di surat eksekusi akan menjadi fokus laporan lanjutan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
“Jika juru sita bertindak atas perintah tertanda Ketua PN, maka Ketua PN yang bertanggung jawab melanggar hukum acara. Kami akan laporkan hal ini ke MA dan KY agar ada pemeriksaan etik dan hukum. Ahli waris tidak akan diam melihat aset peninggalan orang tua dirampas secara paksa dan tidak adil. Kami akan perjuangkan sampai titik terakhir jalur hukum,” tegas penutup pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pengosongan gudang telah berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat, sementara keluarga berjanji akan menempuh segala cara untuk memulihkan hak yang mereka rasa telah dirampas paksa.
(Red)




