BerandaNASIONALDugaan Pelanggaran UU ITE Kepala Satpol PP Payakumbuh Menguat, Kesaksian Karyawan Penginapan...

Dugaan Pelanggaran UU ITE Kepala Satpol PP Payakumbuh Menguat, Kesaksian Karyawan Penginapan Jadi Sorotan

LIMAPULUH KOTA, Mikanews.id  | Dugaan pelanggaran prosedur hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita, memasuki babak baru. Keterangan seorang saksi bernama Hamid (Hd), yang telah diperiksa di Polres Limapuluh Kota, menjadi salah satu fakta penting yang memperjelas rangkaian peristiwa penggeledahan di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

Dugaan pelanggaran UU ITE dan pelampauan kewenangan itu mencuat setelah keterangan Hamid dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 14 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Hamid mengaku mempertanyakan dasar hukum tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Payakumbuh saat mendatangi tempat ia bekerja sekitar pukul 01.55 WIB.

Menurut Hamid, saat dirinya meminta petugas menunjukkan surat tugas dan dasar hukum pelaksanaan penggeledahan, dokumen tersebut hanya diperlihatkan sekilas sebelum kembali ditarik oleh petugas.

Akibatnya, ia mengaku tidak sempat mengetahui maupun memverifikasi isi surat yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Hamid juga menyebut dirinya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan ketika meminta penjelasan. Saat itu, ia mengaku sedang dalam kondisi kurang sehat dan mengalami demam.

Namun permintaannya untuk melihat surat tugas secara jelas justru direspons dengan bentakan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Hamid menegaskan bahwa dirinya hanya ingin mengetahui legalitas tindakan yang dilakukan petugas. Ia menilai setiap tindakan aparat semestinya disertai penjelasan yang transparan agar masyarakat memahami dasar hukum yang digunakan.

Dugaan pelanggaran UU ITE semakin mengemuka setelah beredarnya rekaman video operasi tersebut di media sosial.

Video yang dipublikasikan disebut menampilkan wajah Hamid secara jelas tanpa penyamaran atau perlindungan identitas.

Tak hanya itu, dalam unggahan yang beredar, tempat Hamid bekerja disebut sebagai “penginapan nakal”.

Pelabelan tersebut menjadi sorotan karena dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan atau proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Hamid mengaku keberatan atas penyebaran video tersebut. Menurutnya, publikasi yang menampilkan wajahnya secara terbuka telah menimbulkan dampak sosial yang cukup besar.

Ia mengaku hingga kini masih menerima berbagai pertanyaan dari keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitar terkait kejadian tersebut.

Persoalan ini kemudian dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum yang dianggap relevan. Di antaranya ketentuan dalam KUHAP mengenai tata cara penggeledahan, aturan mengenai kewenangan Satpol PP berdasarkan wilayah administrasi, hingga ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, dugaan pelampauan kewenangan juga dikaitkan dengan sejumlah regulasi yang mengatur disiplin aparatur sipil negara, asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta larangan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik.

Sejumlah pihak menilai bahwa penegakan peraturan daerah harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan prosedur hukum yang berlaku.

Setiap tindakan penindakan, termasuk pemeriksaan maupun penggeledahan, wajib mengedepankan asas kepastian hukum, profesionalitas, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Saat ini, keterangan Hamid telah menjadi bagian dari dokumen pemeriksaan yang ditangani kepolisian.

Keterangan tersebut disebut akan menjadi salah satu bahan dalam proses pendalaman dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Hamid menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.

Ia berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

(Tim)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini