BerandaNASIONALViral Video Dugaan Pelanggaran Kesusilaan, Polres Karawang Amankan Lima Pemuda

Viral Video Dugaan Pelanggaran Kesusilaan, Polres Karawang Amankan Lima Pemuda

Karawang | Mikanews : Polres Karawang mengamankan lima pemuda terkait dugaan pelanggaran kesusilaan di sebuah tempat hiburan malam. Penindakan ini di lakukan setelah video yang memperlihatkan peristiwa tersebut menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Kelima pemuda yang diamankan berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Mereka di tangkap di kediaman masing-masing pada Selasa dini hari, 9 Juni 2026.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan kasus bermula dari laporan warga terkait video viral tersebut.

“Kami tangkap mereka setelah video itu beredar dan memicu kekhawatiran publik. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum,” ujarnya dalam konferensi pers.

Peristiwa diduga terjadi pada Sabtu malam, 6 Juni 2026. Awalnya mereka berkumpul di Telukjambe Timur, lalu pergi ke tempat hiburan malam di Karawang Barat.

Setelah sempat pulang karena lokasi terlalu padat, mereka kembali sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwita, menyebut para pelaku diduga telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum melakukan tindakan yang melanggar norma.

Baca juga: Rusaknya Sungai Halmahera: LATAMLA Desak Moratorium Tambang

“Mereka diduga berpelukan dan berciuman sesama jenis di area umum. Aksi itu direkam saksi dan diunggah ke media sosial hingga tersebar luas,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyita barang bukti berupa flashdisk dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kelima pelaku dijerat Pasal dalam KUHP 2023 tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.

Penyelidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali konten video yang berpotensi melanggar hukum, serta mempercayakan proses hukum kepada aparat.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian ini. Namun, masyarakat juga perlu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di ruang digital,” ujar Fiki.

(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini