BELITUNG | mikanews – Polres Belitung membongkar dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disembunyikan di sebuah rumah warga di Desa Aik Seruk, Kecamatan Sijuk. Lokasi tersebut selama ini diketahui masyarakat sebagai tempat usaha penjualan telur ayam.
Polres Belitung menggelar penggerebekan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lapangan Bola RT 31, Desa Aik Seruk. Operasi dipimpin langsung oleh Ipda Dedi Suryadi bersama tim penyidik setelah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas dari Polres Belitung menemukan puluhan drum berisi BBM yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah toren berkapasitas sekitar dua ton yang masih berisi bahan bakar sekitar seperlima dari total kapasitasnya.
Secara keseluruhan, aparat menyita 39 drum BBM serta toren penyimpanan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan.
Pemilik Rumah Diamankan Polisi
Pemilik rumah berinisial AS langsung diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran yang bersangkutan, termasuk asal-usul bahan bakar yang disimpan di lokasi tersebut.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang memasok maupun menyalurkan BBM tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap apakah praktik itu melibatkan pihak lain.
Warga Mengira Hanya Usaha Telur Ayam
Ketua RT 31 Desa Aik Seruk, Junata, mengaku tidak menyangka rumah yang digerebek polisi diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal.
Menurutnya, selama ini warga mengenal lokasi tersebut sebagai usaha perdagangan telur ayam. Bahkan, pemilik rumah pernah menyampaikan rencana untuk mengurus izin usaha secara resmi.
“Sepengetahuan kami selama ini rumah itu usaha telur ayam. Pemiliknya juga pernah bilang mau mengurus izin usaha resmi,” kata Junata.
Polisi Dalami Kerugian dan Jalur Distribusi
Hingga kini, Polres Belitung masih melakukan pendalaman terhadap sumber BBM yang ditemukan, jalur distribusinya, serta potensi kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan praktik tersebut.
Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan penimbunan BBM dinilai berpotensi berdampak terhadap distribusi bahan bakar di masyarakat. Karena itu, penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui skala aktivitas yang dijalankan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (Ris)| mikanews





