Jakarta | Mikanews : Kerusakan ekosistem kian meluas di Maluku Utara. Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) menyerukan pemerintah segera memberlakukan moratorium tambang secara menyeluruh, mengingat aliran sungai yang dulunya menjadi sumber kehidupan warga kini berubah menjadi jalur pembuangan limbah.
Setelah Sungai Kukuba dan Teluk Buli tercemari, kini giliran Anak Sungai Opyang (Halmahera Timur) dan Sungai Kobe (Halmahera Tengah) yang mengalami kerusakan parah.
“Saatnya pemerintah hentikan sementara tambang di Halmahera. Boleh dibuka lagi hanya jika pengelolaan lingkungan sudah benar dan semua aturan dipatuhi,” tegas Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar.
Ia mempertanyakan ketatnya perizinan yang diklaim pemerintah, namun di lapangan justru sungai dan hutan terus rusak. Dua Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Utama Di Halmahera Timur, operasi PT ARA dan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dituding merusak Anak Sungai Opyang.
Temuan BPK Perwakilan Maluku Utara memperkuat hal itu: PT JAS beroperasi tanpa dokumen wajib — Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO) — sehingga sistem pembuangan limbahnya tidak memenuhi standar.
Hasil uji kualitas air menunjukkan angka yang melebihi batas aman:
– PT ARA: Total Padatan Tersuspensi (TSS) capai 672–696 mg/l
– PT JAS: Fosfat 1,54 mg/l dan bakteri koli tinja hingga 8.200 MPN/100ml
Di sisi lain, Sungai Kobe (Halmahera Tengah) yang dulunya jernih kini berwarna cokelat pekat setiap hari.
Aktivitas PT Weda Bay Nickel, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park di sekitarnya diduga menjadi pemicunya.
“Air sungai sudah cokelat terus. Ini bukan lagi sesaat,” ujar Awin, warga setempat.
Baca juga: Investor Dapur MBG Datangi Kantor BGN, Minta Kejelasan Pembayaran
Terjerat Hukum Lingkungan Para pelaku diduga melanggar aturan ketat:
– PP No. 22/2021: Dilarang membuang limbah melebihi baku mutu, dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin
– UU No. 32/2009 jo UU No. 6/2023: Beroperasi tanpa izin lingkungan bisa dijerat pidana
– Pasal 98 UU PPLH: Merusak lingkungan diancam penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar
Desakan Pembentukan Satgas LATAMLA mendesak KLHK, Dinas Lingkungan Hidup, dan pemda segera turun lapangan, membentuk Satgas Penegakan Hukum Lingkungan, serta mengaudit ulang dokumen AMDAL perusahaan.
Lembaga ini juga akan menyurati Kejaksaan Agung untuk memverifikasi data lingkungan yang dilaporkan.
“Moratorium jadi momen evaluasi. Jika terbukti langgar aturan dan tak pulihkan lingkungan, izinnya harus dicabut!” pungkas Faiz.
Sumber: LATAMLA, BPK Perwakilan Maluku Utara.
(Red)





