Pasbar | Mikanews : Struktur PPWN Pasbar 2026 ditetapkan dengan penuh tanggung jawab ke Bamus.
Diikat SK Bamus, Komposisi PPWN agar seimbang yakni : 2 (dua) dari Perangkat Nagari, 2 (dua) dari Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan 4 (empat) dari Tokoh Masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk dapat terciptanya Netralitas & Akuntabilitas yang penuh.
Untuk memastikan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) 2026 berjalan bersih, adil, dan diakui masyarakat, struktur serta kedudukan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) telah ditetapkan secara jelas dalam sosialisasi yang digelar pada Rabu siang.
Hal terpenting yang ditekankan: PPWN sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab Badan Musyawarah Nagari (Bamus), bukan instansi pemerintah di atasnya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Nagari, Syaikhul Putra, menegaskan bahwa seluruh anggota PPWN — mulai dari Ketua, Sekretaris, hingga Anggota — diangkat melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan langsung oleh Bamus Nagari.
“PPWN bertanggung jawab penuh kepada Bamus. Sebab yang membentuk dan menerbitkan SK pengangkatannya adalah Bamus. Ini meluruskan persepsi: PPWN bukan bawahan Camat atau Dinas, melainkan mandiri dan bekerja atas amanat perwakilan masyarakat nagari,” tegasnya.
Mekanisme Pengawasan: Rem Darurat untuk Lindungi Proses
Posisi di PPWN bukanlah jabatan yang kebal pengawasan. Sebagai bentuk perlindungan sistem demokrasi, Bamus memiliki hak penuh sebagai “rem darurat” jika panitia menyimpang dari aturan.
Baca juga:Â Tahapan Pilwana Pasbar 2026 Resmi di Mulai: Jadwal Teknis Segera Ditetapkan dalam 7 Hari Kerja
“Banyak yang bertanya, apakah Bamus hanya mengawasi dari luar saja? Tepatnya begitu — Bamus tidak ikut campur dalam pelaksanaan teknis sehari-hari agar panitia bisa bekerja mandiri. Namun, jika ada anggota yang terbukti menyeleweng, tidak netral, atau melanggar aturan, Bamus berwenang memberhentikannya kapan saja. Ini bukan ancaman, melainkan jaminan agar panitia selalu bekerja jujur,” jelasnya.
Aturan ini bertujuan membangun kepercayaan: masyarakat tahu ada mekanisme pengawasan yang siap bekerja jika dibutuhkan, tanpa harus mengganggu kelancaran tahapan pemilihan.
Komposisi Anggota: Formula Seimbang Jaga Netralitas
Untuk menghindari dominasi satu golongan saja, disepakati formula khusus keanggotaan yang proporsional dan representatif:
2 orang dari unsur Perangkat Nagari — memastikan kelancaran administrasi dan pemahaman aturan
2 orang dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Nagari (LKN) — menjembatani kepentingan sosial warga
4 orang dari unsur Tokoh Masyarakat — menjamin objektivitas dan penerimaan luas di tengah warga
“Komposisi ini dirancang agar seimbang. Tidak didominasi birokrasi semata, juga tidak hanya berdasarkan hubungan kekerabatan. Tujuannya satu: lahirkan panitia yang benar-benar netral, bisa dipercaya, dan dekat dengan aspirasi seluruh warga,” tambahnya.
Fondasi Utama Keberhasilan Pilwana
Syaikul Putra mengingatkan bahwa pembentukan PPWN bukan sekadar melengkapi administrasi, melainkan langkah paling krusial.
Struktur yang jelas, wewenang yang tegas, dan komposisi yang berimbang menjadi modal utama agar hasil pemilihan nanti sah dan diterima sepenuh hati oleh masyarakat.
“Semua ini dibangun agar kita memiliki panitia yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Bamus. Dengan landasan hukum yang kuat dan pengawasan yang transparan, Pilwagnag 2026 di Pasaman Barat diharapkan berjalan lancar, damai, dan melahirkan pemimpin terbaik,” pungkasnya.
Intisari untuk Semua Pihak:
– Bamus: Memegang peran sentral sebagai pembentuk, pengawas, dan pemberhentian PPWN
– PPWN: Bebas bekerja secara teknis namun tetap akuntabel sepenuhnya kepada Bamus
– Masyarakat: Dapat memantau dan yakin ada mekanisme pengaman jika terjadi penyimpangan
– Formula Keanggotaan: Acuan baku agar setiap nagari membentuk panitia yang adil dan berimbang.
(Aulia)





